Judi Online di Bali

8 Selebgram Wanita di Bali Ditetapkan Tersangka Judi Online, Dibayar Berdasarkan Jumlah Followers

Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online, 8 di antaranya adalah selebgram wanita yang ditangkap di Bali, mereka berperan sebag

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Selebgram terjerat kasus judi online. 

8 Selebgram Wanita di Bali Ditetapkan Tersangka Judi Online, Dibayar Berdasarkan Jumlah Followers


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online, 8 di antaranya adalah selebgram wanita yang ditangkap di Bali, mereka berperan sebagai endorsement. 

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Lobi Direktorat Reserse Siber Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 10 Desember 2024. 

Dirressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa 10 kasus judi online dengan 10 tersangka ini diungkap dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir. 

Baca juga: Selebgram Promosi Judi Online Diringkus Polres Gianyar

"Dari 10 kasus Judol tersebut Ditsiber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka, Ditsiber Polda Bali ungkap 4 kasus Judol menetapkan 4 tersangka, Polresta Denpasar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka," kata AKBP Ranefli.

"Polres Gianyar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka, Polres Bangli ungkap 2 kasus Judol menetapkan 2 tersangka, Polres Karangasem ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka, dan Polres Jembrana ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka," lanjutnya.

"Para tersangka ini mencantumkan tautan judi online di akun media sosialnya, mereka memang ditawari oleh sindikat karena jumlah followernya, jadi kerja mereka hanya mencantumkan tautan saja," jabar dia.

Baca juga: Cegah Terlibat Judi Online di Bali, Kanit Propam Polsek Sukawati Cek Hp Personel

Dijelaskannya dari praktik ini para tersangka mendapatkan pundi-pundi dari para sindikat yang memberikan penawaran dengan fee ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap minggunya tergantung jumlah pengikut media sosialnya. 

"Jaringan Kamboja, Myanmar, Laos, Filipina, Singapura, kami berusaha telusuri mereka, karena rata-rata pakai rekening bodong untuk penampungan, cari orang awam dibayar diminta data buat buka rekening," ungkapnya.

"Jadi perputarannya itu ke luar ke negara-negara itu," sambung dia. 

Adapun inisial para tersangka yaitu NKAP perempuan 19 tahun asal Gegelang Manggis Karangasem, dengan TKP Salon Intan dan Spa di Jalan Raya Ulakan Manggis Karangasem yang diungkap Subdit 1 Ditsiber Polda Bali pada Senin 25 November 2024.

Kemudian DALC perempuan 24 tahun asal Jatiluwih Penebel Tabanan, dengan TKP Nadira Stationery Jalan Tukad Balian No.1B, Sanggulan Kediri, Tabanan, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 29 Oktober 2024. 

VP perempuan 23 tahun asal Pademangan, TKP Jalan Gunung Soputan I No.86, Denpasar, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 30 Oktober. 

NWSW perempuan 21 tahun asal Banjar Dangin Pasar Rendang Karangasem, dengan TKP Banjar Dangin Pasar, Rendang Karangasem, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 19 November 2024.

PJAP perempuan 21 tahun asal Ulakan, Manggis, Karangasem, dengan TKP Jalan Pattimura, Legian, Kuta Badung, diungkap Polresta Denpasar pada 2 November  2024.

NKSA perempuan 21 tahun asal Desa Kedis, Busungbiu, Buleleng, dengan TKP Kost-kostan di Jalan Jepun II, Buruan, Blahbatuh, Gianyar, diungkap Polres Gianyar pada 5 Desember 2024.

NPCW perempuan 19 tahun asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jalan Raya Andong No. 35, Peliatan, Ubud, Gianyar, diungkap Polres Bangli pada 2 Desember 2024.

IWD laki-laki 59 tahun asal Pemulih, Susut Bangli, dengan TKP rumah pelaku, diungkap Polres Bangli pada 14 November 2024.

NWRAA perempuan 22 tahun asal Banjar Yeh Bunga, Jungutan Bebandem, Karangasem, dengan TKP rumah tersangka, diungkap Polres Karangasem pada 22 Oktober 2024.

Terakhir, IKS laki-laki 46 tahun dengan TKP rumah pelaku Banjar Segah Asah Duren Pekutatan Jembrana, berhasil diungkap Polres Jembrana pada 30 Oktober 2024. 

"Mereka rata-rata para perempuan ini usia produktif, motifnya memang untuk ekonomi," bebernya. 

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka rata-rata sama, yaitu pasal pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan,mentransmisikan,dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 Miliar Rupiah," jelasnya. 

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menambahkan bahwa selain merupakan Tupoksi Polri, pengungkapan ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali," jelasnya. 

Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa tentu sangat disesalkan, Kabid Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk melakukan pengawasan sebaik-baiknya.

"Agar kita tahu apa yang menjadi aktivitas keseharian anak-anak kita, jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum," tuturnya.

Bagi masyarakat yang suka bermain judi online, Kabid Humas menekankan agar segera dihentikan, selain bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.

"Sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri," ujarnya.

"Judi online dirancang untuk mengelabuhi pemain dengan memberikan beberapa kesempatan untuk menang, kenyataannya pasti tidak akan menang yang untung bandar, dirancang pemain tertarik pada kenyataannya mereka tidak menyadari dirugikan," pungkasnya. (*)

 

Berita lainnya di Judi Online

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved