Penemuan Bayi
Ada Apa dengan Bali? 2 Kasus Penemuan Mayat Bayi di Tahun 2024, Dibuang dengan Surat Wasiat
Sepanjang tahun 2024, ada 2 kasus penemuan mayat bayi yang menghebohkan masyarakat di Bali sehingga membuat orang bertanya , ada apa dengan Bali?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sepanjang tahun 2024, sudah ada 2 kasus penemuan mayat bayi yang menghebohkan masyarakat di Bali sehingga membuat orang bertanya-tanya, ada apa dengan Bali?
Terbaru, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di sebuah lahan kosong dengan secarik surat wasiat di Kelurahan Sading, Mengwi, Badung, Bali.
Mayat bayi tanpa identitas tersebut diketahui ditemukan dalam keadaan terbungkus tas berwarna abu-abu di Jalan Nusa Indah 1, Banjar Negara Kaja, Kelurahan Sading, pada pukul 07.30 Wita.
Bayi dibuang dengan ditemani secarik kertas wasiat yang berisi permintaan maaf dari kedua orangtua.
Baca juga: Isi Surat Wasiat Mayat Bayi yang Dibuang di Badung, Orang Tua Bayi Terancam Pidana 9 Tahun
Berikut isi suat wasiat yang ditulis oleh orangtua bayi:
“Putriku sayang, maafkan mamakmu ini, tidak bisa menguburmu dengan layak, semoga orang baik menemukanmu dan mau menguburkan,”
“Orang tuamu tidak mampu memberikan tempat untuk terakhir kalinya, kami sayang kamu”

Baca juga: UMP Bali 2025 Bakal Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.996.560,68, Kabupaten Sarbagita Bisa Terapkan UMK
Ini merupakan kasus kedua sepanjang tahun 2024 karena sebelumnya pada 10 Mei 2024 lalu, sesosok mayat bayi juga ditemukan di di Jalan Pura Duwe, Banjar Batu Bolong, Desa Padangsambian Kelod, Kota Denpasar, Bali.
Saat ditemukan, jasad bayi tersebut hanya ditutupi kain sarung warna coklat.
Selain itu ada surat wasiat yang diduga ditulis oleh orangtua bayi dan uang Rp 1 juta yang disebut untuk biaya pemakaman.
"Bayi dibalut dengan kain sarung warna coklat, berisi uang pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 1 juta dan secarik kertas yang berisi tulisan," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Dalam surat yang ditulis, ada beberapa permintaan terakhir dari orangtua sang bayi.
Mulai dari arti dari nama sang bayi hingga menitipkan uang senilai Rp1 juta untuk proses pemakaman.
Berikut isi lengkap surat wasiat yang ditaruh oleh orangtua sang bayi saat ditinggalkan di mobil Pickup.
Nama : Hamzah Karim (anak yang kuat teguh dan mulia serta murah hati)
Tanggal lahir: 8 Mei 2024
Tanggal wafat: 8 Mei 2024
Sebelumnya maafkan saya yang tidak bertanggung jawab ini, saya mohon dan minta tolong untuk kuburkan anak saya dengan layak sesuai dengan Syariat Islam.
Saya ingin anak saya mendapatkan tempat yang layak di surganya Allah SWT
Sekali lagi terimakasih sudah menolong saya, saya percaya dengan yayasan ini akan melakukan yang terbaik.
Satu lagi, saya hanya bisa membiayai pemakaman anak saya. Semoga biaya ini cukup untuk proses pemakaman anak saya. Saya titip anak saya berikan pemakaman yang layak
Terimakasih yang sebesar-besarnya!!!
1 pesan lagi, saya ingin anak saya dimakamkan di Pemakaman Muslim Wanasari Jl. Maruti no. 13 Pemecutan Kaja.
Baca juga: MAYAT Bayi & Surat Wasiat Sang Ibu, Maafkan Mamak Sayang Tidak Bisa Menguburkan dengan Layak

2 kasus penemuan bayi ini sepanjang tahun 2024 ini menggegerkan masyarakat Bali karena banyak yang masih tidak percaya ada orang yang tega membuang buah hatinya untuk dimakamkan orang lain.
Menurut hukum yang berlaku, siapapun yang membuang bayi tersebut terancam dengan pidana paling lama 9 tahun.
Pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan suatu tindak pidana.
Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait dengan kasus seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka pelaku atau ibu yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.