Berita Badung

Viral Pelaku Penusukan di Monumen Bom Bali, Mabuk dan Cekcok Dengan Temannya

Pelaku Dizon Kosat sempat melarikan diri ke arah utara Jalan Legian dan beberapa saat kemudian berhasil diamankan

istimewa
Pelaku penusukan di Monumen Bom Bali yang viral di media sosial, Dizon Kosat - Viral Pelaku Penusukan di Monumen Bom Bali, Mabuk dan Cekcok Dengan Temannya 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku penusukan yang viral di media sosial terjadi di Monumen Bom Bali sudah diamankan pihak berwajib di Polsek Kuta.

Pelaku adalah Dizon Kosat laki-laki, berusia 29 tahun warga pendatang dari Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan korban penusukan ialah Deni Wahidin laki-laki berusia 46 tahun asal Bandung, Jawa Barat, yang sudah saling kenal dengan pelaku sendiri. 

Peristiwa yang viral di media sosial itu rupanya terjadi pada Minggu 8 Desember 2024, pukul 03.15 dini hari. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Penusukan di Denpasar Bali, 2 Korban Bersimbah Darah, Diduga Dilakukan Kerabat

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa korban dan pelaku sama-sama dalam pengaruh alkohol lalu terjadi cekcok berkelahi dan berujung dengan aksi penusukan yang dilakukan Dizon kepada Deni.

"Korban dan pelaku saat itu dalam pengaruh alkohol dan saat bertemu keduanya terlibat cekcok hingga berkelahi di lokasi, kemudian pelaku lari ke arah sepeda motornya dan mengambil pisau," kata AKP Sukadi, Rabu 11 Desember 2024.

"Kemudian kembali mencari korban dan menusuk pinggang belakang sebelah kanan," sambungnya.

Pelaku Dizon Kosat sempat melarikan diri ke arah utara Jalan Legian dan beberapa saat kemudian berhasil diamankan Polisi dari Polsek Kuta saat sedang melakukan patroli.

"Saat ini korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit, mengalami luka tusuk pada pinggang sebelah kanan," bebernya.

Dizon Kosat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. 

"Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kasi Humas. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved