Berita Denpasar
Pemberlakuan Pajak Opsen Mulai 2025, Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak opsen diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini banyak salah kaprah tentang pajak opsen yang akan diterapkan mulai 2025.
Di mana masyarakat dibuat resah, dengan adanya isu jika pajak kendaraan bermotor akan naik jika opsen diterapkan.
Terkait hal itu, Bapenda Denpasar menyebut, opsen pajak ini terkait dengan skema pembagian ke kabupaten serta kota, dan tak akan membuat pajak kendaraan naik.
"Pajaknya tetap, hanya skema pembagiannya yang berbeda," kata Kepala Bapenda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai, Senin 16 Desember 2024.
Baca juga: Bapenda Denpasar Target Pendapatan Pajak Daerah Rp1,5 T, Optimistis Tercapai Tahun Depan
Ia mengatakan, penerapan pajak opsen ini sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pajak opsen diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menurutnya, sebelum aturan ini diberlakukan, pembagian bagi hasil untuk pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh provinsi.
Di mana provinsi membagikan secara proporsional setelah ditotal.
"Dalam setahun baru dibagi. Sekarang dengan UU ini, kabupaten/kota akan dapat 66 persen dan sisanya provinsi," imbuh Dewa Rai.
Selain itu, nilai yang didapat oleh kabupaten/kota juga real berdasarkan jumlah kendaraan dengan plat nomor daerah tersebut.
Begitu ada pembayaran, akan langsung masuk sebesar 66 persen ke daerah.
Dan dengan adanya opsen ini, Bapenda Denpasar juga akan ikut melakukan pelayanan pembayaran PKB dan NBNKB di UPT Samsat.
"Kami akan menempatkan petugas juga di sana. Kalau sebelumnya kan hanya provinsi yang melakukan pemungutan pajak itu," katanya.
Selain itu, dengan adanya pajak opsen ini, jenis pajak daerah di Denpasar pun akan bertambah.
Selain itu, juga berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.