Berita Denpasar

Pemberlakuan Pajak Opsen Mulai 2025, Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak opsen diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya - Pemberlakuan Pajak Opsen Mulai 2025, Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini banyak salah kaprah tentang pajak opsen yang akan diterapkan mulai 2025.

Di mana masyarakat dibuat resah, dengan adanya isu jika pajak kendaraan bermotor akan naik jika opsen diterapkan.

Terkait hal itu, Bapenda Denpasar menyebut, opsen pajak ini terkait dengan skema pembagian ke kabupaten serta kota, dan tak akan membuat pajak kendaraan naik.

"Pajaknya tetap, hanya skema pembagiannya yang berbeda," kata Kepala Bapenda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai, Senin 16 Desember 2024.

Baca juga: Bapenda Denpasar Target Pendapatan Pajak Daerah Rp1,5 T, Optimistis Tercapai Tahun Depan

Ia mengatakan, penerapan pajak opsen ini sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak opsen diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Menurutnya, sebelum aturan ini diberlakukan, pembagian bagi hasil untuk pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh provinsi.

Di mana provinsi membagikan secara proporsional setelah ditotal.

"Dalam setahun baru dibagi. Sekarang dengan UU ini, kabupaten/kota akan dapat 66 persen dan sisanya provinsi," imbuh Dewa Rai.

Selain itu, nilai yang didapat oleh kabupaten/kota juga real berdasarkan jumlah kendaraan dengan plat nomor daerah tersebut.

Begitu ada pembayaran, akan langsung masuk sebesar 66 persen ke daerah.

Dan dengan adanya opsen ini, Bapenda Denpasar juga akan ikut melakukan pelayanan pembayaran PKB dan NBNKB di UPT Samsat.

"Kami akan menempatkan petugas juga di sana. Kalau sebelumnya kan hanya provinsi yang melakukan pemungutan pajak itu," katanya.

Selain itu, dengan adanya pajak opsen ini, jenis pajak daerah di Denpasar pun akan bertambah.

Selain itu, juga berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah. 

Untuk diketahui, di Kota Denpasar berdasarkan data tahun 2023 terdapat sebanyak 1.486.543 kendaraan.

Jumlah ini terdiri atas 221.721 mobil penumpang dan 1.264.822 kendaraan roda dua.

Sehingga Kota Denpasar dengan jumlah kendaraan terbanyak memiliki peluang pendapatan sebesar Rp 450 miliar dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan penerapan opsen ini.

Eddy Mulya mengatakan, berdasarkan data dari database Bapenda Provinsi Bali, jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kota Denpasar. 

Jika dibandingkan target pendapatan daerah dari pajak daerah tahun 2024 ini yang mencapai Rp 1,1 triliun, pendapatan dari PKB dan BBNKB ini mencapai sekitar 40 persen. 

Pihaknya pun mengaku sudah sangat siap melaksanakan kebijakan ini pada Januari 2025 mendatang. 

Dalam kebijakan ini, kabupaten/kota turut dilibatkan dalam beberapa komponen. 

Mulai dari pendataan, pembinaan, pendampingan, pemeliharaan sarana dan prasarana, capacity building SDM, termasuk penagihan piutang pajak daerah yang tercecer dari PKB dan BBNKB. 

"Karena dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah kami tandatangani bersama provinsi dan kabupaten lainnya, tersirat bahwa adanya nanti funsi cost sharing," paparnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergitas penerimaan PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali yang berlangsung di Sanur, Selasa 15 Oktober 2024 lalu. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved