Sponsored Content
Sosialisasi Penggunaan BMD ke OPD, Miliki Fungsi Penting Dalam Pemerintahan, Penghasil PAD Jembrana
BMD yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi agar dihapuskan sehingga pencatatan BMD terlaksana dengan baik.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Barang Milik Daerah (BMD) memiliki fungsi yang sangat penting untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Jembrana, Bali.
BMD yang digunakan oleh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana secara langsung menunjang berbagai urusan pemerintahan.
Selain itu, sejumlah BMD juga bisa dimanfaatkan untuk bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan sosialisasi untuk ke depannya lebih mengoptimalkan lagi pemanfaatan BMD.
Baca juga: Upah Minimum Jembrana 2025 Diusulkan Mengikuti UMP, Naik Sekitar Rp 182 Ribu Dari Tahun 2024
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerdagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"BMD ini, fungsinya di samping untuk proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur negara juga bisa bermanfaat untuk menghasilkan PAD. Karena ada beberapa aset yang tidak dipergunakan secara langsung bisa dimanfaatkan untuk disewakan," ucap Sekda Jembrana, I Made Budiasa.
Sekda Budiasa juga meminta Pengguna Barang agar dapat menjaga dan melaksanakan penatausahaan BMD dengan baik agar BMD yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Pihaknya juga menegaskan BMD yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi agar dihapuskan sehingga pencatatan BMD terlaksana dengan baik.
"Kewajiban kita bersama untuk bisa menjaga semua aset daerah. Barang yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi agar segera dihapuskan," ujarnya.
Selain itu juga, barang yang sudah tidak dimanfaatkan oleh satu OPD namun masih dibutuhkan oleh OPD lain nantinya dapat dimutasikan, sehingga BMD dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Untuk barang-barang yang sudah rusak dan tidak dimanfaatkan lagi bisa diusulkan untuk dihapuskan. Nanti juga akan dilakukan pemetaan apabila ada barang yang masih kondisi baik dan dibutuhkan oleh OPD lain bisa kita mutasikan antar OPD," jelasnya.
Pihaknya juga berharap, petugas pengurus barang agar bisa fokus terhadap penatausahaan barang milik daerah sehingga seluruh BMD dapat dikelola secara maksimal.
"Kita harapkan pengurus barang tidak diberikan tugas tambahan, sehingga BMD dapat dikelola secara baik," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Upah Minimum Jembrana 2025 Diusulkan Mengikuti UMP, Naik Sekitar Rp 182 Ribu Dari Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMP Bali 2025 Jadi Rp2.996.560,68, Lima Kabupaten Tidak Bisa Menetapkan Angka UMK, Karena Ini |
![]() |
---|
Daftar UMK Bali Tahun 2025: UMP Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Badung Diprediksi Jadi Rp3.534.338 |
![]() |
---|
Pemkot Serahkan Penggunaan BMD Hasil Penataan Kawasan Pesisir Pantai Sanur Kepada Dua Desa Adat |
![]() |
---|