Berita Denpasar

Gelar Uji Coba Makan Siang Gratis, Disdikpora Denpasar Jajaki Pembiayaan dari CSR

Ujicoba tersebut akan dilakukan dengan dua tipe. Tipe pertama dengan harga makanan Rp 10.000 dan kedua di harga Rp 15.000.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi makan siang - Ujicoba tersebut akan dilakukan dengan dua tipe. Tipe pertama dengan harga makanan Rp 10.000 dan kedua di harga Rp 15.000. 

TRIBUN-BALI.COM -  Uji coba makan gratis akan dilakukan di Denpasar pada akhir Desember 2024 ini. Dimana uji coba ini akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.

Untuk saat ini, pihaknya masih tahap melakukan penjajakan terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai ujicoba. Hal itu diungkapkan Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama, Selasa (17/12).

Ia mengatakan, ujicoba makan siang gratis akan menyasar dua sekolah dasar (SD). Dua sekolah tersebut yang memiliki 300-500 siswa. "Kami akan gunakan CSR masih tahap penjajakan. Yang kelas, akhir Desember ini sudah terlaksana," jelasnya. 

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, DiskopUKMP Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru

Baca juga: Operasi Lilin Agung Kerahkan Brimob dan K9, Kesiapan Polisi Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Ujicoba tersebut akan dilakukan dengan dua tipe. Tipe pertama dengan harga makanan Rp 10.000 dan kedua di harga Rp 15.000.

Setelah dilakukan ujicoba baru akan dilakukan evaluasi terkait efektivitas program ini seperti apa. "Kami lakukan dua tipe ujicoba. Pertama dengan harga Rp 10.000 kedua dengan harga Rp 15.000 yang mana lebih efektif itu yang kami lihat dalam evaluasi setelah ujicoba," ungkapnya. 

Ia mengatakan, ujicoba ini dilakukan sendiri tanpa ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi acuan. Sebab, sampai saat ini belum ada ketentuan yang jelas turu  ke daerah. 

"Belum ada juklak juknisnya. Kami berjalan saja dulu sambil evaluasi," ungkapnya. 

Nantinya, setelah ada aturan jelas yang turun, proses pembiayaan keseluruhan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerapan ini baru bisa berlaku pada APBD perubahan. 

Sebab, juklak juknis sampai saat ini belum turun. Menurut Agung Wiratama, Pemkot Denpasar sudah pernah melaksanakan proses makan siang gratis ini. 

Menurutnya, pelaksanaannya cukup berat karena dibebankan ke Disdikpora. "Kita pernah melaksanakan ini sangat berat apalagi wadahnya di Disdikpora. Tetapi tetap jalankan karena instruksi pusat," katanya. (Sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved