PDIP Pecat Jokowi dan Gibran
PDIP Pecat Jokowi hingga Gibran, PAS dan Alit Yandinata Asal Bali Masuk 24 Kader yang Dipecat
Dalam pemecatan Jokowi ini, terdapat 2 politisi asal Bali yang masuk daftar 24 kader PDIP yang dipecat.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).
Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDI P bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun melalui video yang diterima Tribun pada Senin 16 Desember 2024.
Dalam pemecatan Jokowi ini, terdapat 2 politisi asal Bali yang masuk daftar 24 kader PDIP yang dipecat.
Adalah Putu Agus Suradnyana (PAS) yang maju sebagai calon Wakil Gubernur Bali Pilkada 2024 dan Putu Alit Yandinata yang ikut kontestasi Pilkada Badung 2024 sebagai calon Wakil Bupati Badung.
Baca juga: 2 KADER PDIP Asal Bali Juga Didepak! Dipecat Melanggar Etik Partai Maju Pilkada 2024 Partai Lain!
Kedua kader tersebut disebutkan melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain.
Sementara dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.
“Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.
“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 24 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," sambung dia.
Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution juga telah dipecat.
Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.
Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan menjabat mengatasnamakan PDIP.
“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” jelasnya.
Surat keputusan pemecatan Jokowi yaitu surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan PDI Perjuangan.
Kemudian surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.