Berita Bali
MARAK Plat Non DK di Bali, Sang Mahendra Minta Peraturan Ojol Dievaluasi
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan, Pj Gubernur Bali ingin memastikan penataan sektor transportasi, khususnya ASK.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya bahas kepatuhan penyedia Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khususnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus pada Rapat Koordinasi bersama perwakilan aplikator taksi daring di Jayasabha, Denpasar, Kamis (19/12).
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan, Pj Gubernur Bali ingin memastikan penataan sektor transportasi, khususnya ASK, di Bali berjalan baik.
Serta menghindari potensi permasalahan yang bisa muncul akibat perbedaan pandangan terhadap regulasi. Mahendra Jaya meminta semua pihak mengevaluasi pelaksanaan aturan yang ada.
“Kita perlu kaji kembali apakah selama ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum. Jangan sampai muncul persoalan akibat ketidaksesuaian terhadap regulasi,” imbuhnya.
Baca juga: Badung Segera Miliki Pabrik Air Mineral Kemasan, Pembangunan Pabrik Sudah Selesai
Baca juga: Rakornas Keuangan Daerah 2024, Kabupaten Badung Raih Penghargaan APBD Award 2024

Menurut Pj Gubernur, kepatuhan terhadap peraturan adalah langkah penting untuk menciptakan sektor transportasi yang aman, nyaman, dan menjamin keselamatan konsumen. Hal ini sangat relevan mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, di mana kualitas layanan transportasi sangat menentukan.
Para pimpinan perangkat daerah terkait juga diminta untuk berkoordinasi secara intens membahas kendala dan persoalan teknis yang ada. “Saya harap kita tidak bicara per sektor saja, tetapi bersama-sama mencari solusi untuk persoalan penyelenggaraan transportasi di Bali,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan tiga aplikator taksi daring, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, sepakat mematuhi regulasi yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk mengevaluasi operasional, termasuk pendataan anggota aktif dan nonaktif, kesesuaian domisili dalam perekrutan, pengawasan melibatkan pemerintah daerah, serta aturan kendaraan yang terdaftar.
“Untuk penertiban dan penindakan, kami juga berharap melibatkan aparat penegak hukum karena Peraturan Gubernur sudah mengatur sanksi terkait,” tutupnya.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sektor transportasi berbasis aplikasi di Bali dapat beroperasi dengan lebih tertib dan sesuai peraturan.
DORONG Kolaborasi Lintas Negara Lawan Narkoba, BNN & ISSUP Gelar Regional Conference, Ada 48 Negara |
![]() |
---|
Perdana Konser K-Pop Gratis, Pagaehun Meriahkan Ulang Tahun Pertama ICON BALI |
![]() |
---|
Selama Enam Tahun Terakhir Lahan Sawah di Bali Menyusut Hingga 6.521 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Banjir, DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati UCS dan V Akan Disurati |
![]() |
---|
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Minta Tarif Ojol untuk Turis dan WNI Dibedakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.