Natal dan Tahun Baru di Bali
Nataru di Bali, Sekda Bali Minta Masyarakat Bijak Berbelanja, Dapat Picu Inflasi
Masyarakat diharapkan dapat bijak dalam berbelanja dengan menerapkan pola konsumsi yang baik dan tidak berlebihan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali pada 20 Desember 2024.
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Sinergi Menjaga Stabilitas Ekonomi Melalui Pengendalian Inflasi dan Percepatan Digitalisasi Keuangan Daerah Menuju Bali Hijau, Tangguh, dan Sejahtera Mendukung Indonesia Maju’ ini merupakan wadah koordinasi antar instansi dan stakeholder daerah untuk berkoordinasi dalam pengendalian inflasi di Provinsi Bali.
Penyelenggaraan HLM TPID dipimpin langsung Pj. Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Bali, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, Direktur Utama PT BPD Bali, Pimpinan Wilayah Bulog Kantor Wilayah Bali, Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, serta perangkat daerah terkait yang tergabung dalam TPID.
HLM TPID dilaksanakan dalam rangka membahas strategi pengendalian inflasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru).
Baca juga: Momen Nataru Dapat Picu Inflasi, Sekda Bali Minta Masyarakat Bijak Berbelanja
Berdasarkan data inflasi November 2024, Provinsi Bali mengalami inflasi sebesar 0,50 persen (mtm), sementara itu secara tahunan inflasi Provinsi Bali sebesar 2,50 persen (yoy) sesuai dengan target inflasi nasional.
“Terdapat tren inflasi yang terjadi pada bulan Desember selama tujuh tahun terakhir,” kata Plt. Kepala BPS Provinsi Bali, Kadek Agus Wirawan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengutarakan bahwa momen HBKN Natal dan perayaan Tahun Baru 2025 dapat memicu terjadinya inflasi pada beberapa komoditas strategis.
“Inflasi dapat terjadi dipengaruhi banyaknya wisatawan yang akan berkunjung ke Provinsi Bali, di tengah cuaca saat ini sedang kurang baik. Cuaca yang kurang baik dapat menyebabkan potensi terganggunya ketersediaan komoditas strategis, terutama yang menjadi komoditas penyumbang inflasi seperti bawang merah, tomat, daging ayam ras, dan minyak goreng,” kata Dewa Indra.
Masyarakat pun diharapkan dapat bijak dalam berbelanja dengan menerapkan pola konsumsi yang baik dan tidak berlebihan.
Selanjutnya dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali mengajak seluruh Kepala Daerah dan perangkat daerah melakukan langkah preventif untuk melakukan pengendalian inflasi jelang momen Natal dan Tahun Baru 2025.
“Bersama-sama kita perlu memastikan ketersediaan pasokan terutama untuk komoditas-komoditas pemicu inflasi, memastikan distribusi lancar sehingga harga-harga dapat tetap stabil dan terjaga, serta memaksimalkan peran Perumda pangan untuk menjadi offtaker,” imbuhnya.
Di samping itu, pada kesempatan tersebut Pimpinan Wilayah Bulog Kantor Wilayah Bali, Muhammad Anwar, dan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali juga menyampaikan bahwa persediaan komoditas pangan di masing-masing daerah aman jelang Nataru.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, menyampaikan perekonomian Bali tetap tumbuh kuat dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2024 pada rentang 5,1-5,9 persen (yoy), diikuti dengan inflasi yang terkendali.
“Bank Indonesia terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan moneter yang pro-growth, disertai dengan upaya pengendalian inflasi dan stabilisasi harga,” ucap Erwin.
Lebih lanjut Erwin menyampaikan 5 (lima) strategi dalam upaya pengendalian inflasi jangka menengah panjang yaitu dari sisi regulasi diperlukan (1) penguatan regulasi dan pengawasan peraturan daerah pelindungan lahan pangan berkelanjutan dan pertanian organik dan (2) perluasan payung hukum optimalisasi produk lokal oleh horeka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.