PPN 2025
Hitung-hitungan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik: Dari Topup Hingga Transfer Ikut Kena
Rencana kenaikan pajak PPN menjadi 12% dipastikan akan menyasar transaksi uang elektronik mulai dari transfer uang hingga topup
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rencana kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen dipastikan akan menyasar transaksi uang elektronik mulai dari transfer uang hingga topup.
Lantas bagaimana hitung-hitungan PPN 12% saat diterapkan pada transaksi uang elektronik?
Hitung-hitungan PPN 12% Layanan Transaksi Uang Elektronik
Sebagai contoh, jika seseorang mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp1.500, maka jika PPN 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Polemik Kenaikan Pajak 12 Persen: Transaksi Elektronik Termasuk, Dikenakan pada Biaya Layanan
11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Maka PPN 11% ini akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 165 setiap transaksi.
Artinya biaya transaksi top up Rp 1.000.000 itu selain dikenakan biaya top up Rp 1.500, ditambah juga biaya PPN.
Jadi totalnya adalah Rp 1.001.665.
Kemudian, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp 1.500 = Rp 180.
Baca juga: DEMO Mahasiswa Hingga K-Popers, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Depan Istana
Artinya biaya totalnya menjadi Rp 1.001.680.
Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000.
Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Maka transaksinya menjadi Rp 501.665.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp 180.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.