PPN 2025

Polemik Kenaikan Pajak 12 Persen: Transaksi Elektronik Termasuk, Dikenakan pada Biaya Layanan

Rencana kenaikan pajak PPN pada tahun 2025 menjadi 12% terus menjadi polemik, terbaru transaksi elektronik juga dikenakan biaya PPN

Pixabay
Ilustrasi uang - Polemik Kenaikan Pajak 12 Persen: Transaksi Elektronik Termasuk, Dikenakan pada Biaya Layanan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rencana kenaikan pajak PPN pada tahun 2025 menjadi 12 persen terus menjadi polemik, terbaru transaksi elektronik juga dikenakan biaya PPN.

Namun, yang termasuk ke dalam wajib pajak bukan jumlah uang namun pada biaya layanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru.

Hal itu diungkapkan Dwi menanggapi ramainya kabar transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen tahun depan.

Baca juga: Pagar Roboh hingga Pohon Menimpa Rumah, Sejumlah Bencana Dampak Cuaca Buruk Terjadi di Jembrana

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” katanya di Jakarta pada Jumat (20/12/2024) via Antaranews.

Adapun aturan lengkap tentang transaksi keuangan elektronik dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Dalam peraturan ini, diketahui layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR).

Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.

Jadi, semisal seseorang ingin top up saldo e-wallet Rp10.000 dan dikenai biaya layanan Rp1.000, maka PPN (setelah kenaikan tahun depan) yang akan ditarik adalah 12?ri Rp1.000 (biaya layanan), yaitu Rp120.

Sehingga total yang harus dibayar orang tersebut adalah Rp11.120.

Baca juga: 7 Bahaya Dampak PPN Naik, Daya Beli Masyarakat Menurun Hingga Ketimpangan Sosial & Badai PHK!

Sedangkan, ketika seseorang hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved