PPN 2025
Hitung-hitungan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik: Dari Topup Hingga Transfer Ikut Kena
Rencana kenaikan pajak PPN menjadi 12% dipastikan akan menyasar transaksi uang elektronik mulai dari transfer uang hingga topup
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rencana kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen dipastikan akan menyasar transaksi uang elektronik mulai dari transfer uang hingga topup.
Lantas bagaimana hitung-hitungan PPN 12% saat diterapkan pada transaksi uang elektronik?
Hitung-hitungan PPN 12% Layanan Transaksi Uang Elektronik
Sebagai contoh, jika seseorang mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp1.500, maka jika PPN 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Polemik Kenaikan Pajak 12 Persen: Transaksi Elektronik Termasuk, Dikenakan pada Biaya Layanan
11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Maka PPN 11% ini akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 165 setiap transaksi.
Artinya biaya transaksi top up Rp 1.000.000 itu selain dikenakan biaya top up Rp 1.500, ditambah juga biaya PPN.
Jadi totalnya adalah Rp 1.001.665.
Kemudian, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp 1.500 = Rp 180.
Baca juga: DEMO Mahasiswa Hingga K-Popers, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Depan Istana
Artinya biaya totalnya menjadi Rp 1.001.680.
Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000.
Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Maka transaksinya menjadi Rp 501.665.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp 180.
Jadi, transaksinya menjadi Rp 501.680.
Baca juga: 7 Bahaya Dampak PPN Naik, Daya Beli Masyarakat Menurun Hingga Ketimpangan Sosial & Badai PHK!
Contoh Transaksi Digital
1. Kartu debit dan kartu kredit
Kartu debit dan kartu kredit juga merupakan salah satu jenis transaksi digital, mengingat bahwasannya dengan menggunakan kedua kartu ini, tidak perlu membawa uang tunai saat melakukan pembayaran.
Saat ini kartu kredit tidak hanya bisa diterbitkan oleh bank.
Beberapa aplikasi online marketplace dan dompet digital telah bekerja sama dengan bank untuk menerbitkan kartu kredit, misalnya OVO U Card dari hasil kerja sama antara Bank BRI dan aplikasi dompet digital OVO.
2. Online banking
Salah satu bentuk transaksi online paling tradisional adalah online banking. Online banking ini terdiri dari 2 jenis, yaitu internet banking dan mobile banking.
Bahkan yang terbaru, kini bank-bank di Indonesia juga berlomba-lomba untuk menciptakan bank digital.
Perbedaan antara bank digital dengan mobile banking adalah bank digital tidak memiliki banyak kantor cabang dan atm, serta menyediakan produk perbankan secara lengkap mulai dari pembuatan rekening hingga penyaluran kredit.
Adapun mobile banking umumnya masih harus diaktivasi di kantor cabank bank terdekat dan tidak memiliki fitur penyaluran kredit.
3. E-wallet
Contoh platform lain yang dapat digunakan untuk transaksi online adalah e-wallet atau aplikasi dompet digital.
Dengan aplikasi ini, Anda bisa melakukan berbagai pembayaran transaksi, mulai dari belanja di marketplace, membeli reksa dana atau saham, hingga melakukan pembayaran untuk merchant offline.
Bahkan yang terbaru, saat ini beberapa aplikasi dompet digital juga sudah mengeluarkan fitur buy now pay later (BNPL) untuk memudahkan pengguna melakukan transaksi.
Saat ini sudah banyak aplikasi dompet digital yang bisa Anda gunakan, seperti Gopay, LinkAja, OVO dan lain sebagainya.
4. QR Code
Menurut Investopedia, QR Code adalah jenis barcode yang dapat menyimpan lebih banyak informasi dan dapat dipindai menggunakan smartphone.
QR Code pertama kali dikembangkan oleh Denso Wave, salah satu anak perusahaan Toyota, dalam proses produksi mobil pada tahun 1990.
Namun saat ini, kode ini banyak digunakan untuk metode pembayaran dan kampanye marketing.
Salah satu metode pembayaran digital menggunakan QR Code adalah QRIS.
Pengguna tinggal membuka aplikasi dompet digital maupun mobile banking dan memindai QR Code QRIS yang ada di hadapan mereka untuk melakukan pembayaran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.