Natal 2024

TOBAT & Senang Dapat Remisi, Ini Kata FK, 22 WBP Rutan Bangli Terima ‘Pengampunan’ di Natal 2024

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapat remisi. 

IST
ILUSTRASI - DUA orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, menerima remisi Hari Natal, Rabu (25/12/2024). Keduanya mendapat Remisi Khusus I selama 1 bulan.  

Dia berharap, narapidana dapat menjalani sisa masa hukuman mereka dengan lebih baik dan pada akhirnya dapat kembali berinteraksi bersama masyarakat dengan sikap yang lebih positif.

Pemberian Remisi Natal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024. Kegiatan dilakukan secara online dan dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. 

Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah mengikuti pembinaan serta bersikap baik selama menjalani masa penahanan.

"Pembagian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan untuk lebih giat dalam menjalani program pembinaan, baik di bidang kepribadian, keterampilan, maupun agama," ungkap Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved