Berita Bali

311 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Natal, Kadivpas: Setiap Orang Berhak Dapat Kesempatan Kedua

Berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling, telah berhasil memberikan dampak positif bagi para narapidana.

Pixabay
BEBAS - Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024, para narapidana diberikan kesempatan untuk lebih dekat dengan kebebasan dan keluarga. Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan pada Rabu (25/12) kemarin di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Bali.  

TRIBUN-BALI.COM – Dalam momentum perayaan Hari Natal 2024, Pemasyarakatan Bali telah memberikan remisi bagi 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali. 

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024, para narapidana diberikan kesempatan untuk lebih dekat dengan kebebasan dan keluarga. Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan pada Rabu (25/12) kemarin di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Bali. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Bali, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang telah berjalan di masing-masing lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: JAGA Nusa Penida dengan Moratorium! Ini Kata Kadispar, Kunjungan Wisman ke Bali Capai 5,8 Juta Orang

Baca juga: CCTV Saksi Bisu Tragedi Kelam di Bangli, KD Gelap Mata & Habisi Istrinya, Luka Robek Sekujur Tubuh

Baca juga: CAPAI Rp100 Triliun, Proyeksi Perputaran Uang Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025, Simak Alasannya

ILUSTRASI - Dalam momentum perayaan Hari Natal 2024, Pemasyarakatan Bali telah memberikan remisi bagi 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali.
ILUSTRASI - Dalam momentum perayaan Hari Natal 2024, Pemasyarakatan Bali telah memberikan remisi bagi 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali. (PIXABAY)

Berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling, telah berhasil memberikan dampak positif bagi para narapidana.

"Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana,” kata Murdiana, Kamis (26/12). 

Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sebanyak 304 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Sedangkan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 7 narapidana. Sehingga total narapidana dan anak binaan pemasyarakatan sebanyak 311 orang.

"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, tujuannya adalah agar para narapidana dapat memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti," tambah Murdiana.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Divisi Pemasyarakatan Bali juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial.

"Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua" ucap Murdiana. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemberian remisi ini. 

“Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Bali dalam membina para narapidana. Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan," ujar Pramella.

Ia juga berharap, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya reintegrasi sosial para mantan narapidana," demikian kata Pramella.(zae).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved