Berita Gianyar
Kelewat Batas, Warga Pasdalem Persoalkan Karaoke Liar Di Alun-Alun Gianyar
Menurut Wayan Sudarmika, hal ini dirasakan telah meresahkan warga sekitar, karena waktu karaoke tidak mengenal waktu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Aktivitas karaoke ke Alun-alun Gianyar, Bali, sudah dinilai kelewatan.
Pasalnya, kegiatan yang dilakukan berlangsung dari siang hingga malam, membuat warga sekitar, terutama warga Banjar Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar terganggu.
Bahkan warga menilai, mereka tidak lagi memiliki ketenangan, pasca adanya polusi suara di Alun-alun Gianyar.
Bahkan, sejumlah warga pun sempat mendatangi kegiatan karaoke liar tersebut, lalu mengambil sound sistem yang ada di sana.
Baca juga: Bendesa Adat Canggu Menduga Petisi Polusi Suara Dibuat Pengusaha Hotel dan Villa
Hal tersebut pun membuat situasi alun-alun tegang pada 28 Desember 2024 lalu.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah, terdiri dari Dinas Satpol PP Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, aparat TNI dan Polri menggelar rapat, yang dihadiri juga oleh salah satu pemilik sound sistem karaoke liar dan perwakilan warga Pasdalem, Senin 30 Desember 2024 kemarin.
Pasi Ops Kodim 1616/Gianyar, Kapten Inf Wayan Sudarmika, Selasa 31 Desember 2024 mengatakan, kegiatan karaoke yang dilakukan warga dengan menggunakan sound sistem ini dianggap telah mengganggu kenyamanan warga sekitar, dan menyebabkan terjadinya permasalahan dengan warga di Lingkungan Pasdalem.
"Dari kejadian ini telah dilaksanakan mediasi antara warga berinisial NS asal Sidan pemilik sound dengan warga Pasdalem terkait karaoke liar yang dilakukannya di Alun-alun Kota Gianyar," ungkapnya.
Menurut Wayan Sudarmika, hal ini dirasakan telah meresahkan warga sekitar, karena waktu karaoke tidak mengenal waktu.
Ketidaknyamanan warga ini pun berujung emosional.
Di mana pada tanggal 28 Desember 2024, pukul 15.00 Wita, sound sistem karaoke diambil oleh warga, karena sudah puncak kemarahan warga sekitar.
"Di mana sebelumnya permasalahan ini sudah pernah diadakan mediasi kepada pemilik sound sistem dan sudah SP1 dari warga, berikut warga menginginkan untuk pemilik sound sistem tutup dan tidak ada lagi kegiatan karaoke liar," jelasnya.
Ia juga tandaskan, adapun tindakan yang diambil dari pihak Satpol PP yaitu diberikannya SP2 kepada NS, dan diimbau supaya mengikuti aturan serta ketentuan yang sudah ditanda tangani dalam kesepakatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, keberadaan sound sistem ini telah sangat mengganggu.
Sebab keberadaannya hampir berada di setiap sisi alun-alun, sehingga membuat pengunjung juga tidak nyaman.
Namun diketahui, orang yang melakukan kegiatan ini bukan hanya Suardana. Tetapi ada satu orang lagi.
"NS ini menguasai kawasan timur dan utara. Sementara di selatan dan barat ada orang lain. Kami meminta agar aparat tegas, hilangkan semua aktivitas karaoke liar di alun-alun, supaya warga dan pengunjung nyaman. Tidak ada polusi," ujar seorang sumber Tribun Bali.
Informasi lain menyebutkan, awalnya kegiatan karaoke-an ini hanya bersifat menghibur.
Namun belakangan ini menjadi aktivitas komersil. Yakni, untuk menyanyikan 3 lagi, dipatok harga Rp 10 ribu.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, pihaknya akan memastikan Alun-alun Gianyar steril dari polusi suara, guna memberikan kenyamanan pada warga sekitar maupun pengunjung.
Sebab ia sendiri menilai, aktivitas karaoke di sana sudah kebablasan, karena tidak mengenal jam.
"Kami akan pastikan masyarakat kembali merasa nyaman. Kita berikan SP2, nanti membandel kita langsung berikan SP3, dan jika membandel lagi, sound sistemnya kita sita," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.