Berita Gianyar
Penanganan Kasus Polres Gianyar Sepanjang Tahun 2024 Jadi yang Terbaik ke-2 di Bali
Tingkat penyelesaian kasus di Mapolres Gianyar menjadi yang terbaik ke dua di wilayah hukum Polda Bali, 1.232 kasus telah terselesaikan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus kriminal yang ditangani Polres Gianyar, Bali sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan.
Di tahun 2023 lalu sebanyak 1.380 kasus sementara di tahun 2024 meningkat menjadi 1.483 kasus.
Namun demikian, tingkat penyelesaian kasus di Mapolres Gianyar menjadi yang terbaik ke dua di wilayah hukum Polda Bali, 1.232 kasus telah terselesaikan.
Dalam rilis yang dipimpin Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi semua perwira tinggi Polres Gianyar dan jajaran Kapolsek se Gianyar, Selasa 31 Desember 2024 itu, didapatkan kasus-kasus yang ditangani sepanjang tahun 2024.
Mulai dari kejahatan konvensional, meliputi 38 kasus, terdiri dari perjinahan, judi, pencurian hingga pemerasan.
Dari total kasus yang ada, yang paling menonjol di sini adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang mencapai 100 kasus.
Namun yang akan menjadi salah satu atensi Polres Gianyar di tahun 2025 besok ialah penyalahgunaan senjata tajam (Sajam).
Baca juga: 3 Lokasi Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru di Bali: Pantai Mertasari, Patung GWK Hingga Gianyar
Pada tahun ini, per 31 Desember, ditemukan adanya 3 kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Di tahun 2023 lalu hanya 2 kasus.
"Sajam akan menjadi atensi kita di tahun depan. Pasalnya, banyak ditemukan adanya baik WNI maupun WNA yang kedapatan membawa sajam, dengan alasan jaga-jaga. Hal ini harus kita awasi, supaya tidak terjadi hal yang tak diinginkan," ujar Kapolres.
Lalu ada kejahatan transional, meliputi narkoba yang pada tahun 2023 sebanyak 43 kasus menjadi 44 kasus.
Menjual obat/miras tanpa izin sebanyak 1 kasus, sama seperti tahun lalu.
Perdagangan manusia 2 kasus, sama seperti tahun lalu. Kejahatan ITE dari 2 kasus menjadi 3 kasus.
Sementara untuk kejahatan terdapat negara, seperti korupsi, dari 0 kasus menjadi 3 kasus, ilegal mining atau kejahatan pertambangan yang pada tahun 2023 sebanyak 1 kasus, tahun ini 0 kasus.
Kejahatan lingkungan hidup sebanyak 1 kasus, migas dari 0 menjadi 5 kasus dan kejahatan merek dari 0 menjadi 5 kasus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.