Berita Bali
Sepanjang Tahun 2024, Polda Bali Catat Ada 5.444 Perkara Kriminalitas Umum
jumlah persentase penyelesaian juga mengalami peningkatan sebesar 10,19 persen jika dibandingkan tahun 2023.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat kejadian kriminalitas umum dengan perkara masuk sebanyak 5.444 kasus.
"Terkait dengan penegakan hukum penanganan kriminalitas pada tahun 2024, Polda Bali telah menangani sebanyak 5.444 kasus yang terdiri dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana narkoba, tindak pidana siber dan laka lantas," ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, pada Konferensi Pers Akhir Tahun di Hongkong Garden, Denpasar, Senin 30 Desember 2024.
Ia menambahkan, bahwa jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 872 kasus atau naik 19,07 persen) jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebanyak 4.572 kasus.
Namun demikian peningkatan jumlah kasus ini juga turut diiringi dengan peningkatan jumlah penyelesaian kasus mencapai 3.568 kasus atau 14,61 persen dari penyelesaian kasus pada tahun 2023 hanya 3.113 kasus.
Baca juga: Kriminalitas di Karangasem Tahun 2024 Turun, Kasus Pencurian dan Narkoba Masih Mendominasi
"Polresta Denpasar masih menjadi Polres dengan jumlah perkara tertinggi, sementara itu Polres Buleleng menjadi Polres dengan jumlah penyelesaian kasus tertinggi tahun 2024," ungkap Irjen Daniel.
Untuk kasus tindak pidana umum atau TPU jumlah perkara yang ditangani selama tahun 2024 sebanyak 3.954 kasus dengan tingkat penyelesaian sebesar 2.345 kasus atau sebesar 59,53 persen.
Jumlah kasus ini juga mengalami peningkatan sebesar 16,15 persen dibandingkan jumlah kasus sama di tahun 2023.
Sementara itu, jumlah persentase penyelesaian juga mengalami peningkatan sebesar 10,19 persen jika dibandingkan tahun 2023.
"Beberapa laporan masuk tindak pidana umum yang paling sering terjadi yaitu pertama pencurian biasa sebanyak 685 kasus dengan penyelesaian 76,49 persen, kedua pencurian dengan kendaraan bermotor 459 kasus dengan tingkat penyelesaian sebesar 50,10 persen," papar Irjen Daniel.
Yang ketiga pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 345 kasus dengan tingkat penyelesaian 73,62 persen, keempat penipuan sebanyak 344 kasus dengan tingkat penyelesaian sebesar 76,16 persen.
Kemudian yang terakhir penganiayaan sebanyak 334 kasus dengan tingkat penyelesaian sebesar 89,22 persen.
Lalu untuk tindak pidana khusus selama tahun 2024 sebanyak 419 kasus dengan tingkat penyelesaian kasus sebesar 263 kasus atau 62,70 persen.
Selain itu, untuk kasus tindak pidana siber yang terjadi di Bali selama 2024, tercatat paling banyak judi online dengan jumlah 30 kasus dengan penyelesaian 40 persen.
"Karena masih dalam proses. Berikutnya adalah akses ilegal sebanyak 20 kasus dengan tindak penyelesaian sebesar 100 persen. Penipuan online 11 kasus dengan penyelesaian 85,8 persen," kata Irjen Pol Daniel.
Kasus ini mengalami peningkatan sebesar 16,06 persen dibanding jumlah kasus di tahun 2023, sementara penyelesaiannya juga mengalami peningkatan sebesar 25,23 persen dari jumlah penyelesaian kasus pada tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.