Berita Bali
Sepanjang 2024, Imigrasi Denpasar Kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Terhadap 138 WNA
138 WNA yang dikenakan TAK tersebut karena mereka terbukti melakukan kegiatan prostitusi online, scamming, telah overstay
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama tahun 2024 semakin meningkatkan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah hukumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menyampaikan bahwa pihaknya semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa/Kelurahan, di antaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.
“Tercatat sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 138 Warga Negara Asing (WNA),” ujar Ridha, saat ditemui pada Senin 30 Desember 2024 kemarin di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, selain itu sebanyak 2 WNA asal juga telah dikenai tindakan projustitia sepanjang tahun 2024.
Baca juga: Imigrasi Denpasar Tindak 138 WNA Pelanggar Keimigrasian, 15 Diantaranya Terlibat Prostitusi Online
138 WNA yang dikenakan TAK tersebut karena mereka terbukti melakukan kegiatan prostitusi online, scamming, telah overstay, mengganggu ketertiban umum, penganiayaan terhadap WNI dan perampokan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga turut berpartisipasi dalam Operasi Pengawasan Orang Asing “Jagratara” yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.
Di samping itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga rutin melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di tahun 2024 ini telah membentuk 3 desa binaan imigrasi di antaranya Desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di Kabupaten Tabanan.
“Melalui program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM),” papar Ridha.
Tidak sampai di situ saja, program desa binaan imigrasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat, terutama dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal di wilayah desa binaan imigrasi tersebut.
Beragam prestasi juga diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, di antaranya yaitu sebagai Satuan Kerja yang Telah Mempertahankan Predikat WBK dan WBBM serta Terbaik I dalam Pengelolaan Berita di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Anugerah Humas Imigrasi Indonesia.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar atas kontribusi positifnya sehingga target kinerja tahun 2024 dapat tercapai dengan sangat baik. Semoga di tahun 2025 nanti kami dapat terus meningkatkan kinerja positif ini untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal,” ucapnya.
Mari kita bersama-sama membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian dan berkontribusi pada pembangunan bangsa, terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh jajaran Imigrasi Denpasar dan mari kita terus berinovasi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.(*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Seorang-WNA-Spanyol-Dideportasi-Karena-Overstay-Hingga-3-Tahun-Lebih-di-Bali.jpg)