Berita Bali
Imigrasi Denpasar Tindak 138 WNA Pelanggar Keimigrasian, 15 Diantaranya Terlibat Prostitusi Online
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangannya pada Selasa 31 Desember 2024.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kantor Imigrasi Denpasar, yang meliputi wilayah kerja Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar, merupakan bagian integral dari upaya negara untuk menjaga perlindungan, keamanan, serta perdamaian di wilayah Indonesia.
Proses ini dilakukan dengan tujuan memastikan, bahwa WNA yang berada di wilayah tersebut mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kantor Imigrasi Denpasar bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap keberadaan WNA, baik yang berkunjung untuk tujuan wisata, bisnis, atau keperluan lainnya, maupun yang tinggal untuk jangka waktu tertentu.
Pengawasan ini meliputi beberapa aspek, antara lain pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Baca juga: BELUM Setahun, Ratusan Arsip Tahun 2024 Pemkab Bangli Dimusnahkan
Baca juga: Kriteria Pemberian Penghapusan Utang UMKM Fase Pertama 2025, Dimulai Januari, Syaratnya Ini
Dalam konteks penindakan, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan berbagai langkah yang sesuai dengan kewenangan yang diberikan, seperti pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangannya pada Selasa 31 Desember 2024.
Adapun pengawasan terhadap WNA dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemantauan terhadap tempat-tempat umum, pengawasan di fasilitas hotel, serta kerjasama dengan instansi terkait, seperti kepolisian, dinas pariwisata, dan badan keamanan setempat.
Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay (melebihi batas waktu izin tinggal), bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan.
Statistik yang menunjukkan menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada dinamika yang muncul.
Pada tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian.
“Diantaranya berasal dari prostitusi online sejumlah 15 kasus, yang merupakan pengembangan penyelidikan dari tahun 2023. Hal ini merupakan prestasi tersendiri di tahun 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa.” imbuh Ridha.
Selain prostitusi online, ditemukan juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, menggangu ketertiban umum, overstay sebanyak 70 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus.
Jumlah ini naik pada tahun 2023 berjumlah 104 dan pada tahun 2024 berjumlah 138.
Akibat peningkatan jumlah WNA yang datang ke Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Bali, namun penindakan terhadap pelanggaran administratif tetap dilakukan secara tegas.
Kantor Imigrasi Denpasar juga selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan pelayanan.
Melalui pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas, serta kerja sama yang baik dengan instansi terkait, diharapkan keberadaan WNA di wilayah ini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian setempat, sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)
Polantas di Bali Sudah Terima Arahan Bekukan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Kerap Resahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Dua Baliho Ketua KPU Bali Lidartawan Dipertanyakan, Kenapa Hanya Dipasang di Bangli? |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang Panggil Kanwil BPN dan BWS, Bahas Temuan Pabrik Milik WNA Rusia di Tahura Bali |
![]() |
---|
OMONG KOSONG 'One Island One Management' Ari Dwipayana Sayangkan Tak Ada Realisasi Sama Sekali |
![]() |
---|
DONASI Rp41 M dari Timor Leste Dikoordinasikan Gubernur, Kemenko PMK Bangun Hunian Tetap di Bali? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.