Berita Bangli

BELUM Setahun, Ratusan Arsip Tahun 2024 Pemkab Bangli Dimusnahkan

Serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli sejumlah 428 berkas  atau 21.962 lembar.

ISTIMEWA
Pemusnahan ratusan arsip tahun 2024 di Pemkab Bangli, Bali, Selasa 31 Desember 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Di penghujung tahun 2024, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali melakukan pemusnahan arsip tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU No 43 Tahun 2009 dan terusannya.

Adapun arsip yang dimusnahkan berasal dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Bangli dengan total 234 berkas yang terdiri dari  9.509 lembar.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bangli sebanyak 280 berkas terdiri dari 14.700 lembar.

Serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli sejumlah 428 berkas  atau 21.962 lembar.

Baca juga: BANDARA Bali Utara Bakal Terealisasi? Menko AHY Jawab Secara Diplomatis, Ikuti Kata Presiden Prabowo

Baca juga: CATAT! 10 Tempat Hiburan di Badung yang Rayakan Pergantian Tahun dengan Pesta Kembang Api

Arsip tersebut disebabkan telah habis masa retensinya, dan tidak mempunyai nilai guna. Arsip sebanyak 942 berkas itu dimusnahkan menggunakan mesin pencacah dengan dibiayai sepenuhnya dari APBD 2024.

Sekda Bangli, I Made Ari Pulasari menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan pemusnahan arsip tahun 2024 adalah untuk mengurangi volume arsip sebagai akibat dari kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pembangunan yang tidak mempunyai nilai guna, sehingga perlu dilakukan pemusnahan arsip.

Dalam sambutannya, menyatakan bahwa arsip itu sangat penting. Karena dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memori, tanpa kepastian hukum, tanpa sejarah, tanpa kebudayaan dan tanpa ilmu pengetahuan serta tanpa identitas.

Mengingat pentingnya arsip, maka dalam penciptaanya juga harus selalu mengacu pada empat pilar kearsipan, yakni Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik di Kabupaten Bangli, setelah arsip diciptakan, digunakan, disimpan ada juga tahapan yang tidak kalah penting yakni penyusutan arsip.

Penyusutan arsip meliputi : pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, penyerahan arsip statis melalui akuisisi oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini Bagian Umum Setda Kabupaten Bangli, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna. 

Pulasari juga mendorong OPD di Kabupaten Bangli, mulai berani melaksanakan pemusnahan arsip di masing-masing OPD, karena dasar hukumnya jelas yakni UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. 

“Saya minta OPD mulai melaksanakan pemusnahan arsip, karena aturannya sudah jelas. Dengan catatan, arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved