Penghapusan Utang UMKM

Kriteria Pemberian Penghapusan Utang UMKM Fase Pertama 2025, Dimulai Januari, Syaratnya Ini

Pemerintah melalui Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penghapusan utang UMKM fase pertama akan dilakukan pada Januari 2025

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat berkunjung ke Tuksedo Studio, Ketewel, Gianyar, Bali pada Selasa 31 Desember 2024. Kriteria Pemberian Penghapusan Utang UMKM Fase Pertama 2025, Dimulai Januari, Syaratnya Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR Pemerintah melalui Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penghapusan utang UMKM fase pertama akan dilakukan pada Januari 2025.

Maman Abdurrahman menjelaskan tidak semua utang akan dihapus namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dan UMKM sektor mana yang lebih diprioritaskan.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Maman Abdurrahman saat berkunjung ke Tuksedo Studio, Ketewel, Gianyar, Bali pada Selasa 31 Desember 2024. 

“Jadi nanti kita bulan Januari pertengahan kita mau launching fase pertama terkait beberapa penggiat-penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan UMKM, tunggu tanggal mainnya,” jelas, Maman. 

Baca juga: CATAT! 10 Tempat Hiburan di Badung yang Rayakan Pergantian Tahun dengan Pesta Kembang Api

Maman juga menjelaskan bagaimana sistematika dari penghapusan hutang UMKM.

Ketika akan melakukan penghapusan hutang UMKM terdapat dua boxs diantaranya boxs hapus buku dan boxs hapus tagih. 

“Kalau dihapus tagihkan harus masuk hapus buku, nah yang sudah masuk dari daftar list daftar buku ada kurang lebih satu juta seluruh Indonesia,”

“Nah ini lah yang akan kita pindahkan dengan hapus tagih dan ada beberapa syarat-syaratnya,” tutupnya. 

Kriteria Pemberian Penghapusan Utang UMKM 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan.

Penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan tak akan diberlakukan untuk semua UMKM.

Baca juga: BANDARA Bali Utara Bakal Terealisasi? Menko AHY Jawab Secara Diplomatis, Ikuti Kata Presiden Prabowo

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat berkunjung ke Tuksedo Studio, Ketewel, Gianyar, Bali pada Selasa 31 Desember 2024.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat berkunjung ke Tuksedo Studio, Ketewel, Gianyar, Bali pada Selasa 31 Desember 2024. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

Baca juga: JALUR Tengkorak Denpasar-Gilimanuk Rawan Kecelakaan, Telan Korban 71 Jiwa , Laka Naik di Jembrana

Kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved