Penghapusan Utang UMKM
Kriteria Pemberian Penghapusan Utang UMKM Fase Pertama 2025, Dimulai Januari, Syaratnya Ini
Pemerintah melalui Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penghapusan utang UMKM fase pertama akan dilakukan pada Januari 2025
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
Ketiga, besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Secara keseluruhan, Maman memperkirakan ada 1 juta UMKM yang dihapuskan hutangnya.
Sedangkan untuk anggarannya, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun.
Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan Ekadina selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali mengatakan jumlah UMKM di Bali sebanyak 442.838 UMKM.
“Nah jadi ada berapa UMKM yang memiliki hutang macet itu adanya di OJK. Kita tidak ada mengakses seperti itu tidak bisa kita mengakses,”
“Tetapi untuk menindaklanjuti PP itu kalau sudah ada juknisnya kami akan kolaborasi dan mendata itu yang seperti apa yang dihapus, macet sesuai slingnya OJK termasuk hutang-hutang lainnya itu kita belum tahu persis,” kata, Eka pada, Kamis 7 November 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.