Berita Klungkung
Seratus Lebih Krama Nyuh Kukuh Nusa Penida Sambangi Kantor Dewan, Tanah Setra Jadi Perkara
Seratus lebih warga Desa Adat Nyuh Kukuh di Nusa Penida, menyambangi Kantor DPRD Klungkung, Kamis (2/1/2025).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Seratus Lebih Krama Nyuh Kukuh Nusa Penida Sambangi Kantor Dewan, Tanah Setra Jadi Perkara
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seratus lebih warga Desa Adat Nyuh Kukuh di Nusa Penida, menyambangi Kantor DPRD Klungkung, Kamis (2/1/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi untuk mempertahankan desa adat, yang menurut mereka telah disertifilatkan oleh warga setempat.
Kelompok warga tersebut, telah tiba di Kantor DPRD Klungkung sekitar Pukul 10.00 Wita.
Krama awalnya memenuhi halaman kantor, tidak hanya krama desa adat, tampak turut hadir Kepala Desa Ped, kelihan banjar dinas, sampai jero mangku.
Baca juga: Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika Imbau Masyarakat Sambut Tahun Baru Dengan Tertib di Banjar
"Kami datang untuk audensi, dan ada beberapa penyampaian terkait tanah desa adat yang bermasalah dengan salah seorang krama kami," ujar Bendesa Adat Nyuh Kukuh, I Wayan Lugra.
Karena krama yang datang terlampau banyak, beberapa perwakilan diterima untuk melakukan audensi dengan anggota dewan.
Mereka diterima langsung unsur pimpinan, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Agung, dan Wakil Ketua Dewan, I Wayan Baru serta Tjokorda Gede Agung dan Komisi I DPRD Klungkung.
Baca juga: Dua SMP di Klungkung Rusak Parah, Pj Bupati Siapkan Anggaran BTT
Wayan Lugra secara singkat mengungkapkan, tanah itu sebelumnya merupakan setra (kuburan) desa adat.
Dalam perjalanannya sekitar tahun 1984, sebagian tanah kuburan dimohonkan oleh pemerintah untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga.
Karena menyangkut kepentingan umum, desa adat memberikan sebagian tanah kuburan dijadikan akses jalan.
Baca juga: SITUS Bersejarah di Kerta Gosa Klungkung Rawan Roboh, Bangunan Pamedal Agung Retak-retak!
Setelah dibangun akses jalan, ada sisa tanah sekitar 6 are.
Namun dalam perjalanannya, tanah 6 are itu justru disertifikatkan oleh seorang oknum warga.
Pihak desa adat kaget, karena pihak desa adat telah memohonkan penyertifikatkan tanah itu terlebih dahulu sejak tahun 2017.
Namun sertifikat yang dimohonkan itu tidak kunjung rampung. Justru pada April 2024, lahan itu disertifikatkan oleh oknum warga setempat.
Baca juga: Refleksi Kinerja Setahun Pj Bupati Jendrika, Angka Kemiskinan di Klungkung Menurun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.