Gebrakan Pemimpin Bali

UNJUK TARING! Koster & Pansus TRAP Bali Deadline Bongkar & Pulihkan Fungsi Ruang Pantai Kelingking

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida.

ISTIMEWA
Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang belakangan menuai polemik.

Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan.

Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dengan merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Koster, dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025).

Dalam jumpa pers dengan awak media, Gubernur hadir bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta dan Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Baca juga: POLEMIK Lift Kaca di Pantai Kelingking, Pemkab Klungkung Tunggu Hasil Kajian Pansus TRAP

Baca juga: BAKAL Ada Keputusan Kejutan Proyek Lift Kaca Kelingking, Pansus TRAP Serahkan Hasil Rekomendasi  

 

SIDAK - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10). 
SIDAK - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10).  (TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI)

Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Koster mengungkap 10 bentuk pelanggaran yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, selaku penyelenggara proyek.

“Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujarnya. Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran. Pertama, pembangunan lift kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Kedua, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Keempat, tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Kelima, sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ujar Gubernur Koster.

Jenis yang kedua yaitu pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebutnya.

Berikutnya, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, melakukan pelanggaran perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved