Berita Buleleng

TEWAS Dikeroyok 6 Seniornya, Santri Asal Buleleng Usia 14 Tahun di Banyuwangi, Jenazah Dipulangkan

Tragedi mematikan itu, bermula dari aksi pengeroyokan yang dilakukan senior kepada juniornya.

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI - Santri Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Rohbaniyin Banyuwangi yang menjadi korban pengeroyokan meninggal dunia, Kamis (2/1/2024). AR meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan. 

TRIBUN-BALI.COM - Tragedi mengenaskan dan mengerikan terkait kekerasan pada anak, kembali terjadi. Kali ini pemuda asal Buleleng Bali menjadi korbannya. 

Tragedi mematikan itu, bermula dari aksi pengeroyokan yang dilakukan senior kepada juniornya.

Santri Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Rohbaniyin Banyuwangi, yang menjadi korban pengeroyokan kemudian meninggal dunia, Kamis (2/1/2024).

AR meninggal dunia usai, enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal dunia pukul 13.30 WIB.

Jenazah korban akan dipulangkan ke Kabupaten Buleleng, Bali."Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia," kata Rama di RSUD Blambangan.

Baca juga: LAGI! Kini WNA Korea Selatan Dilaporkan Tersesat di Gunung Agung, Proses Pencarian Masih Berlangsung

Baca juga: Berita Duka, Santri Asal Buleleng Bali Meninggal, Dikeroyok 6 Seniornya

Ilustrasi mayat - Santri Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Rohbaniyin Banyuwangi yang menjadi korban pengeroyokan meninggal dunia, Kamis (2/1/2024). AR meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan.
Ilustrasi mayat - Santri Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Rohbaniyin Banyuwangi yang menjadi korban pengeroyokan meninggal dunia, Kamis (2/1/2024). AR meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan. (Tribun Bali/Prima)


Rama sempat menemui keluarga korban, sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Kepada keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).

"Seluruhnya sudah kami tahan," ujarnya. Dengan tewasnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah.

Para korban akan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelum meninggal dunia, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan. Ia diketahui mengalami mati batang otak. 

Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan operasi emergency, sesaat setelah korban tiba di rumah sakit. Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia.

Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya. (*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved