Berita Bali

Anggi Gasak Belasan AC dan Motor Eks Majikan, Korban Telan Kerugian Rp 48 Juta

Peristiwa ini terjadi di kos-kosan Jalan Buni Sari nomor 28, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu 3 November 2024 pukul 10.00 Wita. 

istimewa
TERDUGA PELAKU - Tersangka kasus pencurian Anggi Syah Ribut (43) ditangkap pihak kepolisian belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Sama sekali tak muncul dibenak perempuan berinisial H (52) yang menjadi sasaran aksi pencurian oleh Anggi Syah Ribut (43) rekan atau orang kepercayaan yang pernah bekerja dengan korban.

Peristiwa ini terjadi di kos-kosan Jalan Buni Sari nomor 28, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu 3 November 2024 pukul 10.00 Wita. 

Pria asal Klaten, Jawa Tengah memanfaatkan kesempatan saat H berada di Jakarta dan saat mengecek barang-barangnya dengan video call dengan pelaku, H menyadari barang-barangnya raib.

"Korban yang ada di Jakarta meminta bantuan kepada pelaku Anggi untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang di gudang kos korban dengan cara video call," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin (6/1). 

Baca juga: BPBD Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Rp400 Juta, Dampak Angin Puting Beliung, Longsor & Lainnya

Baca juga: 111 Nyawa Melayang Kecelakaan di Buleleng, Polres Akan Gelar Pelatihan Pertolongan pada Korban

"Saat video call itu, korban melihat barang yang ada di gudang berupa AC (air conditioner) dan sepeda motor sudah tidak ada. Kemudian setelah korban kembali ke Bali langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta," sambungnya. 

Dari hasil peyelidikan, pelaku mengarah kepada Anggi dan diperoleh informasi pelaku berada di sebuah kos-kosan di Pulau Belitung dan selanjutnya pelaku diamankan pada 31 Desember 2024.

"Hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut dengan cara merusak gembok gudang dan mengambil kunci motor di dalam kamar korban," ujar dia. 

Dari penangkapan pelau Anggi turut diamankan belasan barang bukti AC berbagai merk dan satu unit sepeda motor.

Barang bukti tersebut berupa 2 unit AC merk Gree, 3 unit AC merk Panasonic, 2 unit AC merk Sanken, 2 unit AC merk Sharp, 4 unit AC merk Aux dan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih. "Atas keajdian tersebut  pelapor mengalami kerugian Rp 43.000.000," jelasnya. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved