Berita Denpasar
Denpasar Tunggu Instruksi Pemprov Soal Penerapan Opsen Pajak Kendaraan
Namun, terkait penerapan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar masih menunggu instruksi dari Pemprov Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Opsen Pajak untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) resmi diterapkan per Minggu, (5/1). Namun, terkait penerapan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar masih menunggu instruksi dari Pemprov Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapenda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya. “Kami masih koordinasi. Kabupaten/kota se-Bali masih menunggu instruksi pemprov untuk pelaksanaan opsen ini,” paparnya.
Sementara itu, belakangan ini masyarakat dibuat resah, dengan adanya isu jika pajak kendaraan bermotor akan naik karena penerapan opsen ini.
Terkait hal itu, Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai menyebut, opsen pajak ini terkait dengan skema pembagian ke kabupaten dan kota dan tak akan membuat pajak kendaraan naik. "Pajaknya tetap, hanya skema pembagiannya yang berbeda," kata Dewa Rai.
Baca juga: Pohon Gatep Roboh Timpa Pura di Kerobokan, Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Badung
Baca juga: TUNTUT Pembatasan Kuota Taksi Online, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo DPRD Bali
Ia mengatakan penerapan pajak opsen ini sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak Opsen diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menurutnya, sebelum aturan ini diberlakukan, pembagian bagi hasil untuk pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh provinsi, dimana provinsi membagikan secara proporsional setelah ditotal. “Dalam setahun baru dibagi. Sekarang dengan UU ini, kabupaten/kota akan dapat 66 persen dan sisanya provinsi,” imbuh Dewa Rai.
Selain itu, nilai yang didapat oleh kabupaten/kota juga real (nyata) berdasarkan jumlah kendaraan dengan plat nomor daerah tersebut. Begitu ada pembayaran, akan langsung masuk sebesar 66 persen ke daerah.
Dan dengan adanya opsen ini, Bapenda Denpasar juga akan ikut melakukan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB di UPT Samsat. "Kami akan menempatkan petugas juga di sana. Kalau sebelumnya kan hanya provinsi yang melakukan pemungutan pajak itu," katanya.
Selain itu, dengan adanya pajak opsen ini, jenis pajak daerah di Denpasar pun akan bertambah. Selain itu, juga berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Untuk diketahui, di Kota Denpasar berdasarkan data tahun 2023 terdapat sebanyak 1.486.543 kendaraan. Jumlah ini terdiri atas 221.721 mobil penumpang dan 1.264.822 kendaraan roda dua. (sup)
| Dapur Rumah di Sesetan Diamuk Si Jago Merah Saat Anak Memasak, Kerugian Capai Puluhan Juta |
|
|---|
| ASN WFH di Denpasar Wajib Lapor Hasil Kerja ke Aplikasi, Absen Dua Kali dari Rumah |
|
|---|
| Siasat Kemasan Minuman Serbuk Gagal, WNA China Penyelundup MDMA Diringkus Polisi di Denpasar |
|
|---|
| Penyusutan Air Sampai 35 Persen Saat Kemarau Panjang, PDAM Denpasar Siapkan 5 Mobil Tangki |
|
|---|
| Antisipasi Kemarau, PDAM Denpasar Bali Siapkan 5 Mobil Tangki, Penyusutan Air Bisa Sampai 35 Persen |
|
|---|