Berita Bali
Diskon Pajak Motor dan BBNKB di Bali Berlaku Hari Ini, Pengurangan Pokok PKB Hingga 39,76 Persen
Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada tahun 2025.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay/viarami
Ilustrasi motor - Diskon Pajak Motor dan BBNKB di Bali Berlaku Hari Ini, Pengurangan Pokok PKB Hingga 39,76 Persen
Dalam menentukan besaran insentif atau diskon ini, Pemprov Bali mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.
“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” ujar Budiasa lagi.
Diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.