PPN 2025

Cara Menghitung Pajak Sebenarnya, Naik 1 Persen Tapi Sebenarnya Persentase Naik 9 Persen!

Banyak masyarakat Indonesia yang terkecoh dengan kenaikan pajak usai pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%

Pixabay
Ilustrasi Uang - Cara Menghitung Pajak Sebenarnya, Naik 1 Persen Tapi Sebenarnya Persentase Naik 9 Persen! 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Banyak masyarakat Indonesia yang terkecoh dengan kenaikan pajak usai pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12%.

Meskipun terlihat hanya kenaikan sebesar 1% namun ternyata kenaikan pajak dari 11% ke 12 % ini adalah sebuah kenaikan yang signifikan jika dihitung berdasarkan persentase.

Jika dihitung secara persentase, kenaikan sebenarnya yang terlihat hanya 1% ini ternyata adalah sebesar 9%.

Lantas bagaimana cara menghitung sebenarnya?

Baca juga: ANTISIPASI Inflasi di Nataru 2025, Sekda Bali Jamin Ketersediaan Pangan Aman

Dilansir dari Kompas, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan jika dilihat dari selisih tarif, memang tarif PPN hanya naik 1 persen.

Namun sebenarnya tidak semudah itu karena harus menghitung dari harga yang digunakan dalam penghitungan karena sebenarnya persentase harga menjadi 9%.

Sebagai contoh, apabila harga barang sebesar Rp 100.000 lalu dikenakan PPN 11 persen harganya jadi Rp 111.000, kemudian setelah PPN naik jadi 12 persen maka harga barang itu menjadi Rp 112.000 atau naik Rp 1.000.

Pertama-tama, perlu dihitung selisih tarif PPN yakni 12% dikurangi 11% yakni 1%.

Kemudian selisih itu (1%) dibagi tarif PPN awal (11%) menjadi 0,09090, lalu hasil 0,09090 dikalikan 100, maka hasilnya 9,09%.

Dengan demikian, secara nominal kenaikan tarif PPN adalah 1 persen.

Baca juga: Apa Dampak Negatif Kenaikan Pajak 12 Persen di Indonesia? Dijamin Inflasi, Masyarakat Menengah?

Namun secara persentase, kenaikan PPN adalah 9,09 persen karena kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen itu 9,09 persen lebih besar dibandingkan tarif PPN awal 11 persen.

Persentase Kenaikan Tarif PPN Sejak 2022 Untuk diketahui, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai paling lambat 1 Januari 2025 telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU yang sama, diatur juga kenaikan PPN sebelumnya yakni dari 10 persen menjadi 11 persen yang telah dimulai pada 2022.

Berarti pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen selama 2022-2025 dalam UU tersebut.

Jika dihitung menggunakan rumus yang sama, maka secara persentase tarif PPN telah naik 20 persen sejak 2022 hingga 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved