Berita Denpasar
Anggarkan Rp100 Juta Asuransikan 15.863 Pohon, Langkah Antisipasi Pemkot Terkait Pohon Tumbang
Tahun 2025 ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar kembali menganggarkan untuk asuransi pohon.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tahun 2025 ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar kembali menganggarkan untuk asuransi pohon. Asuransi ini diperuntukkan untuk pohon yang berada di tepi jalan atau pohon perindang yang dikelola oleh DLHK Denpasar.
Adapun besaran asuransi pohon ini, yakni Rp 100 juta untuk 15.863 pohon. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Tata Lingkungan Dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari saat dihubungi, Selasa (7/1).
Dayu Widya mengungkapkan, dalam klausul asuransi, untuk satu kejadian pihak asuransi akan menanggung maksimal Rp 20 juta. Pihaknya juga mengatakan jika asuransi tersebut tidak mencakup kondisi yang disebabkan oleh alam.
“Asuransi hanya bisa diklaim untuk kondisi di luar kejadian alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada kejadian alam misal angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil baru bisa klaim asuransi,” katanya.
Baca juga: RBRA Taman Janggan & Puputan Badung Berstandar SNI, Denpasar Serius Wujudkan Program Kota Layak Anak
Baca juga: JENAZAH Ketut Nurhayati Asal Buleleng Tiba Besok di Bali, Jasad Ditutupi Selimut & Berlumuran Darah
Namun tak semua kendaraan tersebut bisa mendapat asuransi, karena jika biaya perbaikan kendaraan di bawah Rp 500 ribu maka tidak akan mendapat tanggungan dari asuransi.
"Nilainya kalau memang klaim kendaraan perbaikan di bawah Rp 500 ribu ditanggung sendiri, misal spion saja. Karena di asuransi ada risiko sendiri namanya," katanya.
Jika di atas Rp 500 ribu baru bisa diklaim asuransi tersebut. Pihaknya menambahkan, nilai klaim asuransi untuk kerusakan maksimal Rp 5 juta per kejadian per lokasi.
"Tapi tidak penuh juga Rp 5 juta. Misalkan kalau perbaikan habis Rp 1 juta, maka akan kami klaimkan asuransi Rp 1 juta," paparnya.
Dayu Widia juga menambahkan, untuk korban meninggal karena tertimpa pohon akan mendapatkan tanggungan senilai Rp 15 juta. "Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang," katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi angin kencang DLHK juga mengintensifkan perompesan pohon perindang yang ada jalan protokol Denpasar.
Pohon-pohon tersebut dirompes mengerahkan armada DLHK. "Selain untuk antisipasi pohon tumbang, perompesan ini juga untuk penataan dan mempercantik pohon. Sehingga, dengan kondisi angin kencang saat ini sudah lebih aman karena perompesan rutin yang dilakukan," paparnya. (sup)
UPAYA Atasi Kemacetan hingga Polusi, Dishub Denpasar Uji Coba 6 Shuttle Bus di Sanur |
![]() |
---|
DEWAN Denpasar Soroti Akses Jalan Sekolah, Komisi III dan IV DPRD Denpasar Tinjau Proyek SMPN 17 |
![]() |
---|
Tinjau Proyek SMPN 17 Denpasar, DPRD Soroti Kajian Lalin Antisipasi Kemacetan |
![]() |
---|
SETELAH SEHARI DITUTUP, Pelabuhan Sanur Denpasar Kembali Beroperasi, Kondisi Cuaca Terus Dipantau |
![]() |
---|
Hasil Panen Rumput Laut di Serangan Tak Menentu, Nyoman Puja Bersyukur Masih Didukung Banyak Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.