Ojol Non DK di Bali

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo DPRD Bali, Tuntut Pembatasan Kuota Taksi Online

Demo ke DPRD Bali. Anggota Paguyuban dari Klungkung, Wayan Widiasa menyampaikan beberapa aspirasi. 

|
TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
DEMO – Ratusan driver yang tergabung Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Bali pada, Senin (6/1). Anggota PDPB menyampaikan aspirasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dengan jumlah ratusan orang menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bali, Senin 6 Januari 2025. 

Mereka diterima Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), seluruh perwakilan Komisi DPRD Bali serta instansi-instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Wantilan DPRD Bali

Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa menjelaskan terdapat 6 tuntutan yang dibawa. 

Adalah menuntut pembatasan kuota mobil taksi online Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor, membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK), melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, mewajibkan mobil pariwisata bernopol Bali (Plat DK) dan memasang identitas yang jelas di kendaraan dan melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. 

Baca juga: Ketua DPRD Bali Pastikan Driver Pariwisata BerKTP Bali, Akan Ubah Pergub 40 Tahun 2019 Jadi Perda 

“Hasil dari pembahasan kami menerima sementara, tetapi selanjutnya ada lagi dibahas. Jadi 6 tuntutan yang kami sampaikan sudah diterima, sekarang kami menghadap (Ketua DPRD Bali) untuk pemantapan,” jelas Darmayasa. 

Darmayasa menegaskan ulah oknum taksi online plat non DK yang beroperasi di Bali ini jelas merugikan driver pariwisata asli Bali. 

“Kami hanya menjalankan kewajiban tetapi hak kita dirampok pariwisata Bali tidak baik-baik saja,” jelasnya. 

Sejumlah kurang lebih 100 Paguyuban mengikuti aksi kemarin. Di antaranya Celepoek Bali Driver, Joosssss Team, ⁠Bali Tourism Driver, United Bali Driver, Bali Driver Comunnity Kesiman Trans, Mr Bali Tour, Katiklantang Trans (KDC), Merta Sari Trans, Bali Driver Team, Ubud Raya Transport, De Carik Transport, Ceking Driver Community, Rhonda Bali Family, Boy Bali Driver, Taman Transport Community Ubud, Peliatan Trans, Bali Female Driver, Ketewel Transport, Yogi bali driver, Lady Bali Driver, Serdadu Lubak Bali Driver, Tabanan Tourism Transport, Vonest Taxi, New Peterpan Transport, dan berbagai paguyuban lainnya. 

Anggota Paguyuban dari Klungkung, Wayan Widiasa menyampaikan beberapa aspirasi. 

Menurutnya para pejabat tidak pernah melihat kejadian yang ada di jalan karena selalu dikawal dan tidak pernah menemukan kemacetan. 

“Apa penyebab macet? Karena sistem online terlalu banyak, kedua anggota polisi tidak berjaga,” kata Widiasa. 

Widiasa mengaku selama 21 tahun bekerja di sektor pariwisata Bali, tumben melihat tidak ada polisi berjaga saat kemacetan sedang berlangsung. 

Widiasa juga mempertanyakan Imigrasi karena terjadi fenomena baru di pariwisata Bali yakni tamu jemput tamu. 

“Jeruk makan jeruk lo Pak. Saya sampai kaget. Jadi guide juga, ke mana tugas Imigrasi? Tolong ditertibkan dan Imigrasi juga, kalau kami baik-baik mungkin saya tidak di sini. Sebagai pengaman kami jangan seperti polisi India baru ada kejadian baru datang,” tandasnya. 

Ketua DPRD Bali, Dewa Mahayadnya (Dewa Jack) mengatakan pihaknya berjanji agar melakukan koordinasi terkait beberapa keluhan driver yang telah disampaikan. 

“Saya berjanji hari ini (kemarin) kami akan koordinasi dan bersurat ke Kapolda Bali. Besok (hari ini) melalui call center foto apakah polisinya sudah ada di jalan kalau belum kami menggantikan di jalan,” kata Dewa Jack.

Sedangkan mengenai Imigrasi, Dewa Jack akan meminta Komisi 1, Komisi 3 serta Ketua Fraksi agar melakukan sidak ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Ia pun tak menampik bahwa isu tamu jemput tamu itu benar adanya. 

“Jadi tamu jemput tamu ini memang benar ada. Komisi 1 dan Komisi 3 coba sidak. Yang jelas, saya tugaskan Komisi 1 dan Komisi 3 sidak ke Bandara sebelum kita lapor ke Dirjen Imigrasi di Jakarta,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Bali, Nyoman Suyasa memberikan jawaban terkait 6 tuntutan driver tersebut. 

Tuntutan pembatasan kuota mobil taksi online Bali dapat dipenuhi, tetapi dengan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Berdasarkan kajian Kebutuhan Angkutan Pariwisata, Sewa, dan Taksi tahun 2015, proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020 adalah 23.754 unit, baik untuk angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan sewa umum (angkutan konvensional yang terdaftar di Jakarta),” jelas Suyasa. 

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah Angkutan Sewa Khusus beraplikasi saat ini adalah 10.854 unit. 

Jumlah ini masih lebih rendah 45,7 persen dari proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020. 

Dari jumlah ini, tidak diketahui dengan pasti jumlah Angkutan Sewa Khusus yang beroperasi di lapangan, karena dashboard operasi tidak disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali.

Perlu dilakukan review yang melibatkan studi lapangan secara komprehensif berkaitan dengan permintaan dan penyediaan yang ada dengan memanfaatkan informasi kuantitas layanan dan kinerjanya (waktu tunggu, pelayanan pengemudi, pelayanan umpan balik, emergency, dan lost and found).

Suyasa juga menjelaskan, DPRD Bali akan mendorong dan memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Dishub sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. 

“Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Koperasi dan UMKM agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan angkutan sewa khusus, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan penyelenggara angkutan yang ditemukan melakukan pelanggaran,” imbuhnya. 

DPRD Provinsi Bali akan memastikan tersedianya alokasi anggaran yang cukup pada masing-masing dinas untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan, serta memasukkan kinerja pembinaan dan pengawasan dalam kinerja instansi. 

Berkaitan dengan Perusahaan penyewaan kendaraan roda empat dan roda dua, meskipun bukan kewenangan Pemprov Bali, maka DPRD Bali akan meminta kepada Gubernur Bali mengadakan koordinasi khusus dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi pembina dari kegiatan usaha tersebut.

Mengenai standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus, DPRD mendorong Pemprov untuk menyusun kajian besaran tarif batas bawah dan batas atas sesuai dengan ketentuan sebagai usulan perubahan terhadap Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No:SK.3244/AJ.801DJPD.2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.

Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tarif batas atas dan batas bawah, apabila ditemukan di lapangan, pengemudi diharapkan memberikan umpan balik kepada aplikator dan perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dengan menembuskan kepada hotline pengaduan angkutan di Dishub Bali. 

DPRD Bali akan meminta kepada Pemprov agar menugaskan Dishub bersama Dinas Kominfos menyiapkan saluran pengaduan yang mudah diakses dan dipastikan diterima aplikator maupun perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus. 

Sementara tuntutan melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, diakui Suyasa permasalahan ini merupakan permasalahan kompleks. 

“KTP adalah dokumen yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Tidak memungkinkan membatasi seorang warga negara Indonesia bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Persyaratan rekrutmen dapat dilakukan berbasis pada kemampuan pemahaman tentang geografi dan wilayah, budaya, bahasa dan tata krama,” paparnya. 

Perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dapat menerapkan persyaratan berkaitan dengan kemampuan dan pemahaman tersebut di atas untuk menjadi seorang pengemudi kendaraan Angkutan Sewa Khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di Provinsi Bali. 

DPRD Bali mendorong diberlakukan persyaratan rekrutmen untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang berkualitas yang dapat beroperasi di Bali. 

Sertifikasi pengemudi untuk memenuhi persyaratan kompetensi kewilayahan, budaya, dan bahasa, akan didorong dan difasilitasi untuk dapat dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

DPRD Bali setuju dengan tuntutan mewajibkan mobil pariwisata nopol Bali (Plat DK) dan memasang identitas jelas di kendaraan. 

DPRD mendorong diberlakukannya sertifikasi dan pelabelan ‘Kreta Bali Smita’ terhadap angkutan pariwisata sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.34.551.2/4949/AKT.JALAN/DISHUB tentang Pengaturan dan pelabelan Kreta Bali Smita bagi sarana angkutan orang untuk keperluan pariwisata di Bali dan mendorong dilaksanakan sertifikasi gratis. 

DPRD juga setuju, pemasangan identitas angkutan sewa khusus resmi oleh masing-masing perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus untuk memudahkan identifikasi dan identitas pangkalan yang bekerja sama untuk mengurangi konflik.

Suyasa mengatakan, untuk pengemudi angkutan sewa khusus, sertifikasi dapat menjadi kewajiban atau lisensi operasional di Bali. 

Untuk pengemudi angkutan pariwisata yang berasal dari luar Bali, hal ini tidak dapat dilakukan langsung namun apabila sertifikasi atau pelabelan ‘Kreta Bali Smita’ dapat dilaksanakan, maka pengemudi angkutan pariwisata akan memiliki standar kompetensi yang jelas.

Dewa Jack menambahkan DPRD Bali akan mendorong serta memastikan pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata KTP dan berdomisili di Bali. 

“Kalau berbicara KTP berlaku di seluruh Indonesia. Cuma untuk penertibannya kan bisa diatur di dalam peraturan daerah nanti,” kata dia.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang mungkin dalam pelaksanaannya itu  memalsukan identitas atau yang disebut dengan identitas palsu. Ini tentu kita berkoordinasi lagi dengan jajaran di inspektorat terutama kepada seluruh kepala desa yang ada di Provinsi Bali,” kata Dewa Jack. 

Mengenai pembuatan call center atau layanan pengaduan driver, Dewa Jack mengatakan sedang dibicarakan. 

“Yang sekarang ini adalah yang urgent dulu, cara komunikasi yang benar, jangan sampai saudara-saudara driver ini kita di lapangan mengekseskusi cara sendiri,” kata dia. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved