Berita Denpasar
Puluhan Pengendara Kembali Kena Tilang, Satlantas Polresta Denpasar Lebih Tegas Terhadap Pelanggar
Polresta Denpasar kembali menjaring puluhan pelanggar lalu lintas di Simpang Pidada, Denpasar, Bali, pada Rabu 8 Januari 2025.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menilang belasan pengendara sepeda motor di Simpang Cargo, Polresta Denpasar kembali menjaring puluhan pelanggar lalu lintas di Simpang Pidada, Denpasar, Bali, pada Rabu 8 Januari 2025.
Kegiatan penindakan dilakukan dengan sistem hunting terhadap sejumlah pelanggaran, di antaranya kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan knalpot brong, serta pengendara tanpa helm.
"Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengeluarkan 20 surat tilang, dengan rincian 15 kendaraan tanpa pelat nomor, 1 kendaraan menggunakan knalpot brong dan 2 pengendara tanpa helm," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 Surat Izin Mengemudi (SIM), 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 2 unit kendaraan bermotor.
AKP I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta potensi kecelakaan di jalan.
Baca juga: BREAKING NEWS! Rumah Warga Akta Ketewel di Gianyar Bali Disambar Petir, Genteng Berserakan
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan serupa juga digelar Polsek Denpasar Timur (Dentim) di Simpang Waribang, Supratman dengan menyasar berbagai pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
Antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm tidak sesuai standar (SNI), kendaraan dengan knalpot brong, serta kendaraan tanpa plat nomor.
Selama operasi berlangsung, petugas melakukan Penindakan tegas dilakukan terhadap tiga jenis pelanggaran, yaitu 2 Kendaraan tanpa plat nomor, 2 Kendaraan tanpa spion, dan 2 Pengendara tanpa helm.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 SIM, 4 STNK, dan kendaraan bermotor.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, demi menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jadikan keselamatan di jalan sebagai prioritas utama dalam berkendara," ujar Kapolsek.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.