Politik Nasional

HASTO Semringah Tidak Ditahan! Diperiksa Selama 3,5 Jam oleh Penyidik KPK

Sayangnya Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
HASTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada Senin (13/1). Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dia menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 13:32 WIB.  

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu yang menyebut bahwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan KPK karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dasco mengaku banyak pihak yang menanayakan dirinya mengenai isu tersebut. 

Ditegaskan Dasco, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK. “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” tegas Dasco.

Dasco mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri.  Atau dengan kata lain, tidak ada kaitan dengan Prabowo ataupun Partai Gerindra. 

“Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana. Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” pungkas Dasco. (tribun network/ham/mam/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved