Bule Berulah di Bali

2 WNA Rusia Dibekuk Polres Badung, Tawarkan PSK dari 129 Negara, Jadi Manajer dan Mucikari

Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih.

ISTIMEWA
Kapolda Bali (tengah) saat merilis kasus TPPO yang dilakukan WNA Rusia di Polres Badung pada Senin 13 Januari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni AK (27) dan MT (32) digiring di halaman Mapolres Badung pada Senin 13 Januari 2025. 

Keduanya diamankan karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mirisnya lagi, kedua pelaku merupakan jaringan internasional. Bahkan menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari 129 negara di dunia. 

Kedua WNA tersebut memiliki peran masing-masing atau bertugas menjadi mucikari dan manajer di wilayah Bali.

Baca juga: WNA Rusia Jadi Ketua Muncikari di Bali, Jaringan di 129 Negara, Ditangkap di Canggu

Bisnis prostitusi ilegal ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun. 

Bahkan dalam aksinya, dia menggunakan website yang bisa dijangkau banyak orang. 

Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebutkan, jika kedua pelaku diamankan di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

“Jadi pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi prostitusi di sebuah website. Sehingga Satreskrim Polres Badung dan Penyidik Unit IV melakukan penyelidikan di kalangan komunitas WNA Rusia. Hingga berhasil kita amankan kedua pelaku,” ujar Irjen Pol Daniel didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis kasus TPPO tersebut di Mapolres Badung, pada Senin 13 Januari 2025.

Diakui kedua pelaku diamankan di sebuah vila yang berlokasi di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara. 

Dalam hal ini kedua pelaku mempunyai peran masing-masing yang berbeda. Seperti Anastasia K (27) menjadi ketua mucikari di Bali dan Maxsim T (32) menjadi manajernya.

“Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs website,” bebernya.

Disebutkan, selain sebagai ketua mucikari di Bali, Anastasia K juga merupakan pemilik rekening transaksi. 

Dia juga mencantumkan nomor WhatsApp PSK di website dan membagikan uang hasil transaksi, karena merupakan admin website di daerah Bali.

“Jadi pelaku AK ini mengendalikan setiap Perempuan yang menjadi PSK, mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan. Termasuk lokasi praktik prostitusi ditentukan oleh tersangka sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan,” ucapnya.

Diketahui, tarif yang dipasang berkisar 300-350 US$, di mana keuntungan dibagi tiga, antara PSK dan kedua tersangka. 

Untuk pembagiannya 50 persen PSK, 40 persen tersangka AK dan, 10 persen tersangka MT selaku manager.

“Untuk melakukan pemesanan pelanggan membuka website lalu membuat akun baru. Setelah membuat akun pelanggan memilih negara atau kota lokasi PSK yang diinginkan,” kata dia. 

“Pelanggan bisa memilih wanita atau PSK yang diinginkan melalui katalog yang ditampilkan di website dan menghubungi langsung nomor WhatsApp yang tertera,” jelasnya. 

Kasus praktik prostitusi dengan pelaku WNA kerap terjadi di Bali

Bahkan kasus tersebut beberapa diungkap oleh pihak kepolisian dan Imigrasi. 

Di antaranya kasus prostitusi yang melibatkan WNA di tahun 2024. 

Pada 27 Agustus 2024 misalnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi penertiban dan pengawasan terhadap WNA di Bali dan berhasil mengamankan 3 WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. 

3 WNA yang ditangkap tersebut terinci 2 WNA asal Uganda dan 1 WNA Rusia. 

Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK tanpa izin resmi, yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD. 

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. 

Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK

Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Di bulan Oktober 2024 lalu, sebanyak 7 perempuan WNA ditangkap petugas Imigrasi karena menjadi PSK di Bali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, para WNA ini ditangkap dalam operasi “Jagratara” di wilayah Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 7-9 Oktober 2024. 

“Untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” kata dia dalam keterangan tertulis seperti dilansir kompas.com pada Senin 14 Oktober 2024.

Identitas para WNA itu tersebut yakni FN (48), dan AN (41) asal Uganda, VP (29) asal Rusia, AP (20) asal Ukraina, ZR (28) asal Uzbekistan, AC (21) asal Belarus, dan AM (21) asal Brasil. 

Dari hasil pemeriksaan, dua WN Uganda memasang tarif 300 dolar Amerika Serikat atau Rp 4,6 juta per jam. Sedangkan, lima WNA lainnya memasang tarif Rp 6,5 juta per jam. 

Selain itu, para WNA ini menjajakan dirinya melalui situs daring dan aplikasi bertukar pesan WhatsApp. 

Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti seperti ponsel dan barang bukti lainnya. 

Dalam kasus ini, tujuh WNA yang terlibat prostitusi dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. (gus/zae/ali)

Koordinasi dengan Mabes Polri

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, Polda Bali akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polres Badung

Sebanyak 2 WNA asal Rusia yakni AK (27) dan MT (32) ditangkap aparat Polres Badung, Senin 13 Januari 2025. 

Keduanya diamankan karena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menawarkan PSK dari 129 negara di dunia.

Selain itu, pihaknya juga Polda yang lain. Hal itu pun dilakukan karena kasus tersebut merupakan jaringan internasional. 

Bahkan pemasaran Pekerja Seks Komersial (PSK) itu melalui website yang bisa diakses di 129 negara. 

Sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang dapat diakses pada website tersebut. 

“Ini yang kita amankan kasus mucikari yang bertugas di Bali. Kami pastikan ada mucikari di beberapa wilayah di Indonesia,” ujarnya, Senin 13 Januari 2025.

Namun, Kapolda Bali tidak menyebutkan di kota mana di Indonesia yang bisa mengakses website praktik prostitusi tersebut. 

Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, mengingat dari pengakuan sementara baru satu pelanggan yang berhasil terungkap menggunakan website untuk mencari PSK.

“Kasus ini masih kita dalami, bahkan kita akan koordinasi dengan Mabes Polri mengingat ini jaringan internasional,” bebernya.

Diakuinya kedua tersangka disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman Pidana UU IT penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Begitu juga pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ancaman Pidana UU TPPO penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. (gus)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved