Berita Gianyar

DPRD Gianyar Target Tuntaskan 24 Perda di Tahun 2025, Termasuk Pengaturan Tata Kelola Lingkungan

Keberhasilan dari program ini sangat bergantung pada komitmen bersama dalam implementasinya. 

istimewa
Rapat paripurna terkait Ranperda 2025 di DPRD Gianyar, Bali, Senin 13 Januari 2025 - DPRD Gianyar Target Tuntaskan 24 Perda di Tahun 2025, Termasuk Pengaturan Tata Kelola Lingkungan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - DPRD Gianyar menetapkan sebanyak 24 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan sepanjang tahun 2025 dalam rapat paripurna, Senin 13 Januari 2025. 

Dari 24 ranperda tersebut, dua di antaranya merupakan ranperda inisiatif dewan itu sendiri. 

Terdiri dari Ranperda Pelestarian Seni Budaya dan Ranperda Perlindungan Terhadap Air Bawah Tanah.

Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana menjelaskan bahwa perda merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan, dan isinya adalah representasi dari aspirasi dan kondisi daerah. 

Baca juga: Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh di Denpasar Disetujui Jadi Perda, Atur Pelaksanaan Pawai

"Perda berfungsi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, pembentukannya perlu direncanakan sistematis, sesuai kebutuhan dan skala prioritas daerah," ungkapnya. 

Oleh karena itu, pembentukan perda dirumuskan dalam Propemperda yang disusun untuk satu tahun anggaran, sehingga bisa menjadi dasar dan arah pembentukan perda. 

Selain itu, dalam pembentukan perda, Sudarsana menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah kuantitas perda yang ditetapkan. 

"Yang lebih utama adalah kualitasnya. Yakni sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat," terangnya.

Diakuinya, penetapan Propemperda ini hanyalah langkah awal. 

Keberhasilan dari program ini sangat bergantung pada komitmen bersama dalam implementasinya. 

Karena itu, seluruh elemen masyarakat juga diharapkan turut serta mengawasi dan memberikan masukan dalam proses pembahasan ranperda nantinya. 

"Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam memastikan bahwa setiap perda yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pembentukan peraturan daerah juga kami harapkan semakin solid," pungkasnya.

Adapun ranperda yang menjadi target dirampungkan pada tahun 2025 ini, selain dua ranperda inisiatif tersebut, di antaranya, Ranperda Penyelenggaraan Desa/Kelurahan Cerdas, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Daerah Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Gianyar, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029 serta Ranperda Kepemudaan.

Selanjutnya Ranperda Inovasi Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gianyar Tahun 2024-2044, Tata Kelola Lingkungan, Urusan Pemerintahan Daerah, Pengaturan terhadap Tata Kelola Lingkungan, Pengaturan terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah, Pengaturan terhadap Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengaturan terhadap Jasa Bongkar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved