Berita Buleleng

Dewan Buleleng Rancang Tim Appraisal, Dibahas dalam Ranperda Penanggulangan Bencana 

Koordinator Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana, Wayan Masdana menjelaskan, ranperda ini merupakan upaya pihaknya untuk menyempurna

Mer/Tribun Bali
Koordinator Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana, Wayan Masdana menjelaskan, ranperda ini merupakan upaya pihaknya untuk menyempurnakan peraturan bupati yang sudah ada.  

TRIBUN-BALI.COM - Dewan Buleleng kini tengah merumuskan regulasi terbaru mengenai penanggulangan bencana. Salah satu poin pentingnya, dewan merancang adanya tim appraisal untuk menaksir kerugian bencana. Sehingga tepat dalam memberikan bantuan. 

Regulasi ini dibahas dalam rapat internal gabungan Komisi pembahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Rabu (4/12). Rapat berlangsung di ruang komisi II DPRD Buleleng ini, dihadiri Komisi II dan Komisi IV. 

Koordinator Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana, Wayan Masdana menjelaskan, ranperda ini merupakan upaya pihaknya untuk menyempurnakan peraturan bupati yang sudah ada. 

Masdana mengatakan, dalam merancang aturan terbaru ini, pihaknya sudah mencari data pendukung ke beberapa daerah. "Kami ingin menyempurnakan peraturan ini. Misalnya penetapan dan penentuan bencana seperti apa," ucapnya. 

Baca juga: Bali Tujuan Wisata Populer & Peningkatan Kunjungan Turis POP! Hotel Kuta Beach Jadi Pilihan Terbaik

Baca juga: TREND Hamil Dulu Baru Nikah Jadi Sorotan Dewan Muda Asal Gianyar, Ini Kata Gek Diah 

Tak hanya itu, pihak dewan Buleleng juga merasa perlu adanya tim appraisal yang terdiri dari BPBD dan dinas lain. Tujuannya untuk menentukan secara pasti berapa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dampak bencana. Dengan demikian anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa tepat sasaran. 

"Pemanfaatan BTT itu tidak perlu ada tender ataupun penunjukan langsung. Sehingga perlu pengawasan, serta pemanfaatannya perlu kajian dari tim teknis untuk menentukan nilai pasti," ucapnya. 

Kendati mudah dalam pemanfaatannya, di sisi lain tim reaksi cepat (TRC) juga kerap ragu untuk mencairkan BTT. Ini dikarenakan BTT bisa dicairkan apabila terjadi keadaan force majeure atau darurat bencana. Sementara dalam aturan bupati, tidak ada kejelasan mengenai darurat bencana. "Hal-hal seperti ini yang perlu kita detailkan. Karena dampak bencana yang merasakan adalah masyarakat kita juga," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved