Berita Buleleng
Dewan Buleleng Rancang Tim Appraisal, Dibahas dalam Ranperda Penanggulangan Bencana
Koordinator Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana, Wayan Masdana menjelaskan, ranperda ini merupakan upaya pihaknya untuk menyempurna
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dewan Buleleng kini tengah merumuskan regulasi terbaru mengenai penanggulangan bencana. Salah satu poin pentingnya, dewan merancang adanya tim appraisal untuk menaksir kerugian bencana. Sehingga tepat dalam memberikan bantuan.
Regulasi ini dibahas dalam rapat internal gabungan Komisi pembahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Rabu (4/12). Rapat berlangsung di ruang komisi II DPRD Buleleng ini, dihadiri Komisi II dan Komisi IV.
Koordinator Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana, Wayan Masdana menjelaskan, ranperda ini merupakan upaya pihaknya untuk menyempurnakan peraturan bupati yang sudah ada.
Masdana mengatakan, dalam merancang aturan terbaru ini, pihaknya sudah mencari data pendukung ke beberapa daerah. "Kami ingin menyempurnakan peraturan ini. Misalnya penetapan dan penentuan bencana seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Bali Tujuan Wisata Populer & Peningkatan Kunjungan Turis POP! Hotel Kuta Beach Jadi Pilihan Terbaik
Baca juga: TREND Hamil Dulu Baru Nikah Jadi Sorotan Dewan Muda Asal Gianyar, Ini Kata Gek Diah
Tak hanya itu, pihak dewan Buleleng juga merasa perlu adanya tim appraisal yang terdiri dari BPBD dan dinas lain. Tujuannya untuk menentukan secara pasti berapa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dampak bencana. Dengan demikian anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa tepat sasaran.
"Pemanfaatan BTT itu tidak perlu ada tender ataupun penunjukan langsung. Sehingga perlu pengawasan, serta pemanfaatannya perlu kajian dari tim teknis untuk menentukan nilai pasti," ucapnya.
Kendati mudah dalam pemanfaatannya, di sisi lain tim reaksi cepat (TRC) juga kerap ragu untuk mencairkan BTT. Ini dikarenakan BTT bisa dicairkan apabila terjadi keadaan force majeure atau darurat bencana. Sementara dalam aturan bupati, tidak ada kejelasan mengenai darurat bencana. "Hal-hal seperti ini yang perlu kita detailkan. Karena dampak bencana yang merasakan adalah masyarakat kita juga," tandasnya. (mer)
HADAPI MAUT BERDUA! Dewi dan Gede Meninggal di Gerokgak Buleleng, Kelakuan Sopir Bikin Geram |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.