Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sengketa Lahan di Bali

SENGKETA Vila di Buleleng & Badung, Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser, di Canggu Disidak

Kasus sengketa lahan di Buleleng dan Badung menjadi perhatian publik. Simak beritanya berikut ini.

Tayang:
ISTIMEWA/MER
DIHENTIKAN SEMENTARA - Satpol PP Buleleng saat menghentikan sementara pembangunan vila di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Jumat (10/1). 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus penyertifikatan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng melebar hingga berujung penghentian sementara pembangunan 2 unit vila yang ada di wilayah sekitar.

Kendatipun pemilik vila telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun diperlukan syarat lain berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng

Hal ini pun mendapat tanggapan dari pemilik proyek vila. Satu di antaranya Nyoman Arya Astawa. Dikatakan jika proyek vila miliknya memang berada di wilayah sekitar, namun bukan di tanah yang menjadi sengketa, dan sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. “Itu terpisah dengan apa yang menjadi wacana selama ini,” ucapnya Selasa (14/1).

Kepada Tribun Bali, pria yang akrab disapa Mang Dauh ini mengatakan untuk berinvestasi dan mendirikan bangunan, pihaknya tidak mungkin asal-asalan.

Sebab seluruh prosesnya sudah dilakukan pengkajian dan sesuai aturan maupun regulasi yang berlaku. Mulai dari tanah yang menjadi lokasi pembangunan vila. Kata Mang Dauh, itu merupakan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibeli.

Baca juga: 7 Kaling di Buleleng Tidak Bisa Ikuti Seleksi PPPK, Tidak Memenuhi Syarat Usia

Baca juga: Mampu Pasok 3.000 Porsi MBG Per Hari, Dapur Umum Sehat Direncanakan Dibangun di Setiap Kecamatan

“Itupun beli dari pihak kedua yakni Pak Yunus. Menilik sejarahnya, Pak Yunus ini beli dari pihak pertama kalau tidak salah (bernama) Wayan Matal,” katanya. 

Selain itu melihat dari aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), lokasi tempat pembangunan vila merupakan kawasan pariwisata yang boleh dikembangkan untuk pembangunan pariwisata.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengikuti proses regulasi, baik perizinan yang merupakan ketentuan pemerintah. Misalnya mengajukan permohonan perizinan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS), hingga terbit Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Berkaca dari regulasi itulah kita berani melakukan sebuah proses pembangunan. Jadi tidak ada sedikitpun, apalagi kita sebagai pengusaha lokal yang akan melakukan investasi, tidak memenuhi aturan dan regulasi yang sudah ada,” tegasnya. 

Mengenai pengurusan KKPR, Mang Dauh mengaku jika pihaknya sudah mengurus hal ini. Informasi terakhir dari dinas terkait, progresnya tinggal studi kelayakan terhadap sempadan pantai.

“Kita kemarin konsultasi dengan dinas terkait, (KKPR) itu tinggal proses studi kelayakan terhadap sempadan pantai. Tetapi secara aturan, katanya sudah tidak ada masalah. Mudah-mudahan benar adanya. Karena kita juga butuh kepastian. Jangan sampai nanti sesuatu yang tidak pasti menghambat proses investasi itu sendiri,” ucapnya. 

Menurut Mang Dauh, secara umum pengurusan izin berinvestasi tergolong ribet dan membutuhkan waktu lama.

Dikatakan jika pihaknya butuh waktu hampir setahun untuk mengurus izin dan baru keluar NIB saja. “Jadi kembali lagi bukan itikad kita yang tidak mau mengikuti aturan,” ujarnya.

Disinggung tanggapannya pasca penghentian pembangunan sementara, Mang Dauh mengaku secara pribadi hal ini sangat membuat pihaknya tidak nyaman.

Sebab secara materi, pihaknya akan tertunda dalam penggarapan proyek. Pun demikian secara perhitungan ekonomis, pekerjaan akan membengkak.  

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved