Sengketa Lahan di Bali
Sengketa Lahan Berujung Penyegelan Dua Sekolah, Pemkab Buleleng Mediasi dengan Pemilik Lahan
Pemerintah Kabupaten Buleleng menindaklanjuti masalah sengketa tanah, yang berujung pada penyegelan dua sekolah di wilayah Kecamatan Kubutambahan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemerintah Kabupaten Buleleng menindaklanjuti masalah sengketa tanah, yang berujung pada penyegelan dua sekolah di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.
Mediasi dihadiri ahli waris Ketut Pan Suci selaku pemegang sertifikat hak milik (SHM), Selasa (20/1/2026).
Selain ahli waris, sejumlah pihak terkait turut hadir.
Baca juga: Longsor Landa Jalan Sang Hyang Ambu Karangasem Bali, Material Tanah Tutup Badan Jalan
Di antaranya Disdikpora, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kapolres Buleleng, hingga Dandim Buleleng.
Mediasi dilaksanakan di ruang kerja Bupati Buleleng. Kegiatan ini berlangsung cukup lama. Mulai dari pukul 13.00 wita dan baru berakhir pada 18.00 Wita.
Kendati demikian, belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Yakni dari Pemkab dan ahli waris.
Seperti diungkapkan salah satu ahli waris bernama Made Joni Sudarsono. Dikatakan jika bupati belum bisa mengakomodasi permintaan ahli waris untuk permohonan pembatalan sertifikat.
Baca juga: GPS Beber Temuan Baru, Surat Tahun 1985 Diduga Ada Pemalsuan dan Dokumen Satgas Mafia Tanah 2018!
"Pihak Pemda getol menagih pajak pada ahli waris, di sisi lain getol juga mau membatalkan sertifikat ahli waris. Kami sebagai ahli waris keberatan," ucapnya ditemui usai mediasi.
Joni juga mempertanyakan tujuan Pemkab Buleleng membatalkan SHM ahli waris yang telah terbit sejak tahun 2022.
Padahal sesuai syarat pengajuan sertifikat dari BPN, semuanya telah dipenuhi sesuai prosedur.
Baca juga: 4 Hari Dilanda Cuaca Buruk, BPBD Buleleng Catat 40 Bencana, Didominasi Peristiwa Tanah Longsor
Salah satunya surat keterangan dari Pemkab yang mengatakan bahwa tanah SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan tidak termasuk aset Pemda.
"Itu (surat keterangan, red) saya dapatkan dari Pemda. Saya serahkan ke BPN sehingga terbit sertifikat hak milik. Jadi proses permohonan sertifikat dari ahli waris sudah sesuai prosedur, tidak main belakang," tegasnya.
Diketahui, bidang tanah di SDN 4 Kubutambahan memiliki luas 16 are. Sedangkan di SDN 5 Kubutambahan memiliki luas 15 are.
Baca juga: TANAH LONGSOR Dominan, Empat Hari Dilanda Cuaca Buruk, BPBD Catat 40 Kejadian Bencana Alam!
Bidang tanah ini disertifikatkan atas nama Ketut Pan Suci, dengan total delapan ahli waris.
Pihaknya mengaku sangat bersedia jika diberikan opsi ganti rugi lahan. Namun pada mediasi belum ada opsi demikian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kantor-Pertanahan-Buleleng-saat-melakukan-penelitian-lapang-pasca-penyegelan-85.jpg)