Berita Badung
Satpol PP Segel Proyek Vila dan Klinik di Canggu Badung Bali, Simak Alasannya Berikut Ini
Penyegelan itu dilakukan setelah Anggata DPRD Badung melakukan kunjungan lapangan dan menemukan pelanggaran.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung langusung melakukan penyegelan kepada sejumlah bangunan yang ada di Canggu pada Rabu 15 Januari 2025.
Penyegelan itu dilakukan setelah Anggata DPRD Badung melakukan kunjungan lapangan dan menemukan pelanggaran.
Ada sejumlah bangunan yang disegel atau dipasangi Satpol PP Line yaitu proyek vila dan juga klinik. Pemasangan Pol PP Line merupakan rekomendasi DPRD Badung.
Baca juga: Target Distribusi 2 Juta Vaksin Hingga Maret 2025 Atasi PMK
Baca juga: Bali Zero Case PMK! Distanpangan Gencarkan Vaksinasi, Dapat Jatah 17 Ribu Dosis Vaksin
“Iya kami melakukan pemasangan Pol PP Line hari ini (kemarin) kepada sejumlah akomodasi pariwisata,” ujar Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung ketut Suryanegara.
Pihaknya mengaku, Satpol PP melakukan pemberhentian pekerjaan setalah adanya izin lengkap. “Kami pasangan Pol PP lain di lokasi pembangunan sesuai rekomendasi Dewan. Kami pasang tadi (kemarin) pagi,” tegasnya lagi.
Ditegaskan segel dilakukan untuk penghentian sementara terkait proyek tersebut guna melengkapi segala perizinan. Pengecekan izin pun memang dilakukan melalui aplikasi OSS, hanya saja ada beberapa yang belum dilengkapi.
“Jadi ada yang beberapa memiliki izin tapi belum lengkap. Sehinga kami hentikan proyeknya sementara,” bebernya.
Pihaknya pun mengaku akan tetap melakukan pemantauan proyek tersebut. Bahkan jika sudah melengkapi izin diharapkan melaporkan kembali.
“Tim akan terus melakukan pengecekan untuk memastikan benar-benar dihentikan pembangunannya,” imbuh Birokrat asal Denpasar itu.
DPRD Badung menggelar sidak ke sejumlah proyek yang belum melengkapi izin di Canggu yaitu pembangunan vila dan klinik, Selasa (14/1).
Bangunan yang rencananya akan digunakan klinik juga direkomendasikan untuk dihentikan proyeknya. Hal itu dilakukan lantaran diduga melanggar.
Proyek tersebut juga sempat dikeluhkan masyarakat yang merupakan pengempon Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara. Keluhan itu lantaran klinik tersebut berada tepat di sebelah Pura.
Bahkan dari hasil peninjauan yang dilakukan Komisi I, II dan III DPRD Badung, proyek tersebut sama sekali belum mengantongi perizinan. Sehingga proyek klinik lantai 4 tersebut direkomendasikan dihentikan sementara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan penutupan proyek klinik. Pembangunan dapat dikerjakan kembali hingga ada izin dari Pemkab Badung.
“Pembangunan baru dapat dilakukan saat mendapatkan persetujuan dari masyarakat, utamanya pengempon Pura Batur,” tegas Lanang Umbara.
Diserang Hama, Disperpa Badung Bali Catat GKG 11,371 Ton dan Pastikan Surplus |
![]() |
---|
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Satu Pelaku Diduga sebagai Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Update 3 Orang Terseret Arus di Pantai Mengening, 1 Orang Ditemukan di Pantai Nyanyi Tabanan |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Murah, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.