Berita Badung

Satpol PP Badung Panggil Pemilik Villa di Canggu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil pemilik villa dan klinik yang proyeknya diberhentikan di wilayah Canggu, Badung, Bali

Istimewa
DPRD Kabupaten Badung saat melakukan kunjungan lapangan di desa Canggu, Badung, Bali beberapa waktu lalu. 

“Hari ini sudah dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Badung, untuk klasifikasinya."

"Pemanggilan untuk memastikan komitmen mereka untuk menghentikan,” tegasnya sembari mengatakan jadi mereka menunggu terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga: Kasus Dugaan Mark Up Proyek Penataan Lapangan Alit Saputra, Polres Tabanan Periksa 8 Saksi

Seperti diketahui dari sidak yang dilakukan DPRD Badung ada sejumlah proyek yang belum melengkapi izin di Canggu yakni pembangunan villa dan klinik.

Bahkan Wakil ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara yang turun langsung ke lokasi meminta agar aktivitas proyek dihentikan lantaran sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Kami minta semua aktivitas proyek pembangunan disini dihentikan dulu, sebelum semua proses perizinan selesai dan ada koordinasi dengan pihak desa,” kata Lanang Umbara.

Setelah sidak, Satpol PP juga langsung melakukan penyegelan.

Ada sejumlah bangunan yang disegel atau dipasangi satpol PP Line di antaranya pembangunan villa dan juga klinik. 

Pemasangan Pol PP Line merupakan rekomendasi DPRD Badung. Pemasangan Pol PP Line dilakukan untuk pemberhentian pekerjaan setelah adanya izin lengkap. (*)

 

Berita lainnya di Pembangunan Vila

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved