Berita Tabanan

Kasus Dugaan Mark Up Proyek Penataan Lapangan Alit Saputra, Polres Tabanan Periksa 8 Saksi

AKBP Chandra menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus tersebut. 

ist
Ilustrasi uang - Kasus Dugaan Mark Up Proyek Penataan Lapangan Alit Saputra, Polres Tabanan Periksa 8 Saksi 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyidikan terkait dugaan mark up proyek penataan Lapangan Alit Saputra di Banjar Dangin Carik, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali

Bahkan hingga kini memeriksa 8 orang saksi terkait adanya indikasi dugaan mark up tersebut. 

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat dikonfirmasi Senin 30 Desember 2024 menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan proses klarifikasi terkait dugaan mark up proyek penataan Lapangan Alit Saputra

“Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi. Bahkan kami sudah mengundang sebanyak 8 saksi yang dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan mark up pada proyek tersebut,” jelasnya.

Baca juga: RESMI! Perbekel Dawan Kaler Tersangka Korupsi BUMDes, Mark Up & Pinjaman Tanpa Verifikasi Dilakukan

Diakui semua yang dipanggil sementara berstatus saksi yang diminta memberikan keterangan. 

Pihaknya pun memastikan jika kasus tersebut masih tetap jalan. 

“Masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan, apakah ada dugaan korupsi atau tidak,” sambungnya.

Karena itu, AKBP Chandra menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus tersebut. 

Namun demikian jika nanti kasusnya sudah selesai, maka akan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kalau nanti hasil pemeriksaannya clear, maka kami akan sampaikan jika kasus itu clear. Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran, tentunya harus didukung oleh alat-alat bukti yang mumpuni,” tambahnya.

Sejatinya pemeriksaan sudah dilakukan, pada bulan November 2024 lalu. 

Bahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan melaksanakan kegiatan pengecekan langsung ke lapangan Alit Saputra mengingat ada laporan dan informasi masyarakat, jika dalam proses penataan Lapangan Alit Saputra ini terjadi mark up proyek.

Sebelum melakukan pengecekan, Polres Tabanan sudah melakukan pendalaman terhadap dugaan mark up proyek tersebut sejak Agustus 2024. 

Bahkan proyek penataan dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan menggunakan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 7 miliar.

Ketika pemeriksaan di November 2024, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, mengakui ada bebrapa saksi diperiksa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved