Berita Tabanan

Kasus Dugaan Mark Up Proyek Penataan Lapangan Alit Saputra, Polres Tabanan Periksa 8 Saksi

AKBP Chandra menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus tersebut. 

ist
Ilustrasi uang - Kasus Dugaan Mark Up Proyek Penataan Lapangan Alit Saputra, Polres Tabanan Periksa 8 Saksi 

Di antaranya Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, Made Dedy Darmasaputra, pelaksana proyek di Dinas PUPRPKP Tabanan, Bappeda dan Bakeuda Tabanan dan pelaksana proyek. 

Dedy Darmasaputra menampik jika dirinya diminta Polres Tabanan dalam klarifikasi untuk melakukan suatu diskusi oleh polres Tabanan. 

Dalam diskusi tersebut, dia memberikan klarifikasi atas beberapa pertanyaan yang diajukan petugas di Polres Tabanan

“Istilahnya bukan pemanggilan, tapi diskusi terkait hal itu. Dan saya juga sudah menyampaikan klarifikasi. Namun, untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan penjelasan apapun ke publik,” ujar Dedy.

Penataan Lapangan Alit Saputra sudah dilakukan penataan tahap I dengan biaya sebesar Rp 7 miliar. 

Penataan untuk membuat aktivitas upacara atau apel peringatan hari-hari Nasional jauh lebih representatif. 

Penataan juga dilakukan untuk menjadikan Lapangan Alit Saputra sebagai ruang terbuka publik yang ikonik. 

Lapangan ini juga jadi tempat layak untuk dikunjungi yang ngetren dan instragrammable. (gus)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved