Berita Tabanan
Kasus Dugaan Mark Up Proyek Penataan Lapangan Alit Saputra, Polres Tabanan Periksa 8 Saksi
AKBP Chandra menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus tersebut.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyidikan terkait dugaan mark up proyek penataan Lapangan Alit Saputra di Banjar Dangin Carik, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali.
Bahkan hingga kini memeriksa 8 orang saksi terkait adanya indikasi dugaan mark up tersebut.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat dikonfirmasi Senin 30 Desember 2024 menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan proses klarifikasi terkait dugaan mark up proyek penataan Lapangan Alit Saputra.
“Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi. Bahkan kami sudah mengundang sebanyak 8 saksi yang dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan mark up pada proyek tersebut,” jelasnya.
Baca juga: RESMI! Perbekel Dawan Kaler Tersangka Korupsi BUMDes, Mark Up & Pinjaman Tanpa Verifikasi Dilakukan
Diakui semua yang dipanggil sementara berstatus saksi yang diminta memberikan keterangan.
Pihaknya pun memastikan jika kasus tersebut masih tetap jalan.
“Masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan, apakah ada dugaan korupsi atau tidak,” sambungnya.
Karena itu, AKBP Chandra menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus tersebut.
Namun demikian jika nanti kasusnya sudah selesai, maka akan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau nanti hasil pemeriksaannya clear, maka kami akan sampaikan jika kasus itu clear. Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran, tentunya harus didukung oleh alat-alat bukti yang mumpuni,” tambahnya.
Sejatinya pemeriksaan sudah dilakukan, pada bulan November 2024 lalu.
Bahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan melaksanakan kegiatan pengecekan langsung ke lapangan Alit Saputra mengingat ada laporan dan informasi masyarakat, jika dalam proses penataan Lapangan Alit Saputra ini terjadi mark up proyek.
Sebelum melakukan pengecekan, Polres Tabanan sudah melakukan pendalaman terhadap dugaan mark up proyek tersebut sejak Agustus 2024.
Bahkan proyek penataan dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan menggunakan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 7 miliar.
Ketika pemeriksaan di November 2024, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, mengakui ada bebrapa saksi diperiksa.
Di antaranya Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, Made Dedy Darmasaputra, pelaksana proyek di Dinas PUPRPKP Tabanan, Bappeda dan Bakeuda Tabanan dan pelaksana proyek.
Dedy Darmasaputra menampik jika dirinya diminta Polres Tabanan dalam klarifikasi untuk melakukan suatu diskusi oleh polres Tabanan.
Dalam diskusi tersebut, dia memberikan klarifikasi atas beberapa pertanyaan yang diajukan petugas di Polres Tabanan.
“Istilahnya bukan pemanggilan, tapi diskusi terkait hal itu. Dan saya juga sudah menyampaikan klarifikasi. Namun, untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan penjelasan apapun ke publik,” ujar Dedy.
Penataan Lapangan Alit Saputra sudah dilakukan penataan tahap I dengan biaya sebesar Rp 7 miliar.
Penataan untuk membuat aktivitas upacara atau apel peringatan hari-hari Nasional jauh lebih representatif.
Penataan juga dilakukan untuk menjadikan Lapangan Alit Saputra sebagai ruang terbuka publik yang ikonik.
Lapangan ini juga jadi tempat layak untuk dikunjungi yang ngetren dan instragrammable. (gus)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.