Berita Badung

Satpol PP Badung Panggil Pemilik Villa di Canggu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil pemilik villa dan klinik yang proyeknya diberhentikan di wilayah Canggu, Badung, Bali

Istimewa
DPRD Kabupaten Badung saat melakukan kunjungan lapangan di desa Canggu, Badung, Bali beberapa waktu lalu. 

Satpol PP Badung Panggil Pemilik Villa di Canggu

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil pemilik villa dan klinik yang proyeknya diberhentikan di wilayah Canggu, Badung, Bali pada Senin 20 Januari 2025. 

Pemilik bangunan tersebut dipanggil untuk memastikan proses perizinan dan memastikan proyek dihentikan.

Baca juga: April 2025, Proyek Penataan Kabel Bawah Tanah Di Denpasar Dimulai, 10 Ruas Jalan Akan Disasar

Mengingat, setelah dipasangi Satpol PP line pada Rabu 15 Januari 2025 diduga keesokan harinya masih ada aktivitas pada proyek tersebut.

Hal itu pun membuat Satpol PP geram, karena pemilik proyek seakan menyepelekan aturan yang ada.

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta saat dikonfirmasi tidak menampik jika pemilik villa dan klinik dipanggil terkait proyek yang dikerjakan.

Baca juga: Satpol PP Segel Proyek Vila dan Klinik di Canggu Bali, Sada: Pembangunan Harus Mengikuti Estetika

Pemanggilan dilakukan untuk memastikan proses pembuatan izin dan memastikan pengerjaan proyek.

“Iya hari ini kita panggil. Secara regulasi mereka memang sudah berproses mengenai izinnya,” ujar Sukanta.

Pihaknya mengaku hal itu dilakukan dari tindak lanjut dari kunjungan DPRD Badung.

Setelah menemukan proyek tersebut, Satpol PP melakukan pemasangan Pol PP line dan menghentikan kegiatan atau aktivitas yang ada.

Baca juga: Kasus Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser Buleleng, Pemilik Proyek Vila Minta Kejelasan

“Jadi pada intinya pemilik sudah menghentikan proses pengerjaan, mungkin jika ada yang terlihat bekerja, mereka hanya membersihkan material yang ada. Termasuk mengamankan peralatan yang digunakan untuk bekerja,” bebernya.

Dalam pemanggilan yang dilakukan, pihak owner siap untuk menghentikan proyek pembangunan setelah izin yang dimiliki sudah lengkap.

Kendati demikian diakui jika semuanya masih berproses dalam pengajuan izin yang dilakukan secara online.

Baca juga: Bappeda Sebut Tak Masalah Jika Bali Tak Masuk Proyek Strategis Nasional di Tahun 2025

Sementara itu, Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara menambahkan jika sehari setelah dipasangi Pol PP line, ada tenaga kerja yang merapikan bahan dan material.

Terkait dengan hal itu sudah dilakukan klarifikasi hari ini.

“Hari ini sudah dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Badung, untuk klasifikasinya."

"Pemanggilan untuk memastikan komitmen mereka untuk menghentikan,” tegasnya sembari mengatakan jadi mereka menunggu terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga: Kasus Dugaan Mark Up Proyek Penataan Lapangan Alit Saputra, Polres Tabanan Periksa 8 Saksi

Seperti diketahui dari sidak yang dilakukan DPRD Badung ada sejumlah proyek yang belum melengkapi izin di Canggu yakni pembangunan villa dan klinik.

Bahkan Wakil ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara yang turun langsung ke lokasi meminta agar aktivitas proyek dihentikan lantaran sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Kami minta semua aktivitas proyek pembangunan disini dihentikan dulu, sebelum semua proses perizinan selesai dan ada koordinasi dengan pihak desa,” kata Lanang Umbara.

Setelah sidak, Satpol PP juga langsung melakukan penyegelan.

Ada sejumlah bangunan yang disegel atau dipasangi satpol PP Line di antaranya pembangunan villa dan juga klinik. 

Pemasangan Pol PP Line merupakan rekomendasi DPRD Badung. Pemasangan Pol PP Line dilakukan untuk pemberhentian pekerjaan setelah adanya izin lengkap. (*)

 

Berita lainnya di Pembangunan Vila

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved