Berita Buleleng
Kasus Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser Buleleng, Pemilik Proyek Vila Minta Kejelasan
Kata Mang Dauh, itu merupakan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibeli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penyertifikatan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali melebar hingga berujung penghentian sementara pembangunan 2 unit vila yang ada di wilayah sekitar.
Kendatipun pemilik vila telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun diperlukan syarat lain berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari pemilik proyek vila. Satu di antaranya Nyoman Arya Astawa.
Dikatakan jika proyek vila miliknya memang berada di wilayah sekitar, namun bukan di tanah yang menjadi sengketa, dan sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini.
Baca juga: Pemilik Proyek Villa di Bukit Ser Buleleng Minta Kejelasan Aturan Investasi
“Itu terpisah dengan apa yang menjadi wacana selama ini,” ucapnya Selasa 14 Januari 2025.
Kepada Tribun Bali, pria yang akrab disapa Mang Dauh ini mengatakan untuk berinvestasi dan mendirikan bangunan, pihaknya tidak mungkin asal-asalan.
Sebab seluruh prosesnya sudah dilakukan pengkajian dan sesuai aturan maupun regulasi yang berlaku.
Mulai dari tanah yang menjadi lokasi pembangunan vila.
Kata Mang Dauh, itu merupakan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibeli.
“Itupun beli dari pihak kedua yakni Pak Yunus. Menilik sejarahnya, Pak Yunus ini beli dari pihak pertama kalau tidak salah (bernama) Wayan Matal,” katanya.
Selain itu melihat dari aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), lokasi tempat pembangunan vila merupakan kawasan pariwisata yang boleh dikembangkan untuk pembangunan pariwisata.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengikuti proses regulasi, baik perizinan yang merupakan ketentuan pemerintah. Misalnya mengajukan permohonan perizinan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS), hingga terbit Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Berkaca dari regulasi itulah kita berani melakukan sebuah proses pembangunan. Jadi tidak ada sedikitpun, apalagi kita sebagai pengusaha lokal yang akan melakukan investasi, tidak memenuhi aturan dan regulasi yang sudah ada,” tegasnya.
Mengenai pengurusan KKPR, Mang Dauh mengaku jika pihaknya sudah mengurus hal ini.
Informasi terakhir dari dinas terkait, progresnya tinggal studi kelayakan terhadap sempadan pantai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wgbehnrjnrtj.jpg)