Berita Buleleng
Pemilik Proyek Villa di Bukit Ser Buleleng Minta Kejelasan Aturan Investasi
Kasus penyertifikatan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak melebar hingga berujung penghentian sementara pembangunan dua vill
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pemilik Proyek Villa di Bukit Ser Buleleng Minta Kejelasan Aturan Investasi
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus penyertifikatan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak melebar hingga berujung penghentian sementara pembangunan dua villa yang ada di wilayah sekitar.
Kendatipun pemilik villa telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun diperlukan syarat lain berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari pemilik proyek villa, salah satunya Nyoman Arya Astawa.
Baca juga: Polres Buleleng Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser
Dikatakan jika proyek villa miliknya memang berada di wilayah sekitar, namun bukan di tanah yang menjadi sengketa, dan sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini.
"Itu terpisah dengan apa yang menjadi wacana selama ini," ucapnya Selasa (14/1/2025).
Kepada Tribun Bali, pria yang akrab disapa Mang Dauh ini mengatakan untuk berinvestasi dan mendirikan bangunan, pihaknya tidak mungkin asal-asalan.
Baca juga: Polres Buleleng Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser
Sebab seluruh prosesnya sudah dilakukan pengkajian dan sesuai aturan maupun regulasi yang berlaku.
Mulai dari tanah yang menjadi lokasi pembangunan villa.
Kata Mang Dauh, itu merupakan tanah sertifikat hak milik (SHM) yang telah dibeli.
"Itupun beli dari pihak kedua yakni Pak Yunus. Menilik sejarahnya, Pak Yunus ini beli dari pihak pertama kalau tidak salah (bernama) Wayan Matal," katanya.
Selain itu melihat dari aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), lokasi tempat pembangunan villa merupakan kawasan pariwisata, yang boleh dikembangkan untuk pembangunan pariwisata.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengikuti proses regulasi, baik perizinan yang merupakan ketentuan pemerintah.
Misalnya mengajukan permohonan perizinan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS), hingga terbit Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Berkaca dari regulasi itulah kita berani melakukan sebuah proses pembangunan. Jadi tidak ada sedikitpun, apalagi kita sebagai pengusaha lokal yang akan melakukan investasi, tidak memenuhi aturan dan regulasi yang sudah ada," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pemilik-proyek-villa-di-Desa-Pemuteran-Nyoman-Arya-Astawa.jpg)