Berita Buleleng
Polres Buleleng Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser
AKBP Widwan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara dugaan penyertifikatan tanah negara di Bukit Ser ini.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan penyertifikatan tanah negara di wilayah Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak menjadi perhatian khusus Satreskrim Polres Buleleng.
Belasan warga pun telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan apakah dari aspek formil maupun materil dalam proses penyertifikatan itu, ada pelanggaran atau tindak pidana yang terjadi.
Karenanya saat ini, Satreskrim tengah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk diperiksa.
Baca juga: Jelang Pergantian Tahun 2025, Wisatawan ke Tanah Lot Bali Capai 8.000 Orang Per Hari
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil belasan saksi yang mungkin punya kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat, untuk dimintai keterangan.
Setidaknya ada 19 saksi yang telah dipanggil polisi.
"Sejumlah pihak yang berwenang dalam penerbitan sertifikat kami mintai keterangan. Di antaranya saksi dari Kantor Pertanahan Buleleng, BPKPD Buleleng, dan Kantor Pajak Pratama Buleleng," ungkapnya, Senin 30 Desember 2024.
AKBP Widwan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara dugaan penyertifikatan tanah negara di Bukit Ser ini.
Sebab kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya pada tahun 2024.
Terlebih kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus penyertifikatan tanah di Bukit Ser ini berawal dari debat kedua Calon Bupati-Wakil Bupati Buleleng.
Yang mana kasus ini diungkapkan oleh Calon Bupati Buleleng, I Nyoman Sugawa Korry.
Sugawa menyebut, di Bukit Ser wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ada pengalihan lahan oleh orang yang diperkirakan tidak berhak, kemudian lahan tersebut dikavling.
Sugawa pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti informasi ini, dengan melakukan investigasi.
Sehingga hal ini tidak menjadi fitnah dan menjadi hal yang bias di tengah masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.