Berita Buleleng
Polres Buleleng Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser
AKBP Widwan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara dugaan penyertifikatan tanah negara di Bukit Ser ini.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Apalagi menurut Sugawa, tanah negara sangat berharga saat ini dan tidak boleh dimiliki orang yang tidak berhak. Terlebih lagi diperjualbelikan, dikavling, dan sebagainya.
Tak hanya itu, pada Rabu 18 Desember 2024 lalu, masyarakat dari Desa Pemuteran juga telah mendatangi DPRD Buleleng.
Masyarakat menyampaikan lahan negara seluas 1,81 hektare yang dimohonkan oleh Kelihan Desa Pakraman Pemuteran, justru Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang muncul atas nama orang lain.
Masyarakat berharap lahan negara seluas 1,81 hektare yang dimohonkan oleh adat, bisa dikembalikan menjadi duwen desa adat.
Sebab lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pura Segara.
Belakangan pimpinan dan anggota DPRD Buleleng meninjau langsung lahan di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa 24 Desember 2024.
Kunjungan ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pemuteran saat mendatangi gedung dewan. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.