Berita Buleleng

Pembangunan Dua Villa di Bukit Ser Buleleng Dihentikan Sementara, Satu Villa Sudah 90 Persen

Pembangunan dua villa di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dihentikan sementara.

Istimewa
Satpol PP bersama opd terkait saat melakukan peninjauan kembali villa di Bukit Ser 

Pembangunan Dua Villa di Bukit Ser Buleleng Dihentikan Sementara, Satu Villa Sudah 90 Persen

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pembangunan dua villa di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dihentikan sementara.

Pemilik villa diminta melengkapi syarat berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. 

Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, surat penghentian sementara pembangunan tersebut telah dikirimkan pada Jumat (10/1).

Baca juga: Petugas Datang Saat Proyek Hampir Selesai, Satpol PP Gianyar Sidak Tiga Vila Ilegal di Pejeng!

Dikatakan ada dua villa yang mendapat surat ini. 

"Satunya proses pembangunan sudah mencapai 90 persen. Sedangkan satunya baru mulai. Diperkirakan baru 5 sampai 10 persen progresnya," ucap dia dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (12/1).

Arya menjelaskan, sejatinya pemilik villa sudah punya itikat baik, yakni telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hanya saja perizinan dasar lainnya berupa KKPR belum terpenuhi.

Baca juga: 9 WNA Cantik Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Mulai Kos-kosan hingga Vila

Walau demikian, Arya mengatakan jika proses permohonan KKPR sudah disampaikan ke Dinas PUTR.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil rekomendasi dan kajian dari OPD terkait, maka kami minta kepada pemilik untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan villa tersebut sampai dengan terbitnya KKPR," jelasnya.

Arya menegaskan, penghentian pembangunan pembangunan tidak dilakukan secara sepihak.

Baca juga: Bule Kembar Tergiur Untung Besar, Pabrik Narkoba di Vila Tibubeneng, Pemodal DPO 

Sebab pihaknya sudah lebih dulu berkoordinasi dengan para pemilik villa dan sudah ada persetujuan dari masing-masing pemilik.

"Jadi tidak sepihak langsung dihentikan, tapi sudah ada persetujuan dan pemiliknya menerima," ucapnya.

Dikatakan pula jika surat pemberhentian sementara yang dilayangkan pada pemilik villa, merupakan tindak lanjut rapat antara pihaknya dengan DPRD beberapa waktu lalu.

Pada rapat tersebut pemilik villa diketahui sudah punya NIB, yang mana dengan ketentuan NIB itu pemilik sudah boleh melaksanakan kegiatan persiapan, termasuk juga rekrutmen SDM.

"Dari segi ketentuan memang tidak ada masalah. Cuma nanti yang jadi masalah kan kesesuaian tata ruang (KKPR) itu harus disesuaikan. Kalau sesuai ya lanjut, kalau tidak sesuai, mana yang perlu dibongkar ya bongkar," ujarnya. 

Dikatakan dia, pasca penghentian sementara pihaknya akan tetap melakukan pemantauan di lokasi sekitar. Tujuannya untuk memastikan proyek pembangunan benar-benar dihentikan sementara. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved